KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

MK Minta Prabowo-Hatta Siapkan Saksi Berkualitas

MKJakarta (KN) – Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014. Mahkamah Konstitusi (MK) membahas jumlah saksi yang bisa dihadirkan dalam persidangan. Ini karena terbatasnya waktu persidangan, yakni 14 hari sesuai aturan KPU dan MK.“Waktu terbatas. Maka jumlah saksi dibatasi maksimal 50 orang. Oleh sebab itu kami meminta saksi yang dihadirkan saksi berkualitas,” kata Ketua MK, Hamdan Zoelva, dalam sidang perdana sengketa Pilpres antara kubu Prabowo-Hatta versus KPU di Gedung MK di Jakarta, Rabu (6/8/2014).

Meski demikian, penentuan jumlah saksi tidak bersifat mengikat. Bila waktu memungkinkan dan jika memang diperlukan, jumlah saksi masih bisa ditambah.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan, kualitas saksi lebih penting dibanding jumlah saksi yang dihadirkan. “Tadi Pak Prabowo bilang bisa mendatangkan ribuan saksi. Kami tidak perlu memeriksa ribuan saksi, yang penting kualitas saksi yang diajukan bisa mendukung dalil dan meyakinkan hakim,” kata Arief.

Dari pengalaman MK ketika menyelesaikan sengketa pemilu, ujar Arief, jumlah saksi yang dihadirkan belum tentu berpengaruh terhadap kualitas keterangan yang mereka ungkapkan. Banyaknya saksi justru akan membebani semua pihak, baik pemohon, termohon, dan terkait. (red)

Related posts

Surabaya Jadi Percontohan Penyelenggaraan Smart Healthy City di Indonesia

kornus

Gubernur Jatim Sampaikan Duka Cita Atas Bencana Banjir Bandang di NTT

kornus

Penggiat Literasi Lampung Hadirkan Sekolah Rakyat beri akses Baca Anak