KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

MK diminta transparan dan imparsial tangani 115 gugatan Pilkada

Jakarta, mediakorannusantara.com – Anggota Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menangani sebanyak 115 perkara gugatan terkait Pilkada Serentak 2024 secara profesional, transparan, dan imparsial.

Dia mengatakan semua pihak yang mengajukan gugatan perselisihan Pilkada harus diterima dengan baik oleh MK. Para pasangan calon mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke MK jika tidak menerima hasil Pilkada yang telah diumumkan KPU di daerah masing-masing.

“Kalau ada yang tidak puas dengan hasil pilkada, silahkan tempuh jalur hukum ke MK, karena itu dijamin oleh konstitusi,” kata Indrajaya di Jakarta, Senin.9/12

Menurut dia, MK harus imparsial dalam menerima gugatan perselisihan tersebut dengan cara tidak pilih kasih dalam menangani perkara. Pasalnya semua pasangan calon memiliki hak yang sama dan setara di mata hukum.

Dalam menangani perselisihan Pilkada, dia mengatakan jangan ada perkara yang ditutup-tutupi. Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui proses penanganan perselisihan Pilkada secara transparan.

Di samping itu, dia meminta agar jangan ada hakim MK yang bermain mata dengan pihak yang berperkara. Hakim MK harus bekerja secara profesional dan menjaga integritas dalam menangani perselisihan Pilkada.

Untuk itu, dia juga mengajak para pendukung pasangan calon untuk menahan diri dan tidak terprovokasi serta menaati aturan yang telah ditetapkan. Karena gugatan ke MK tersebut merupakan sarana jika ada ketidakpuasan atas hasil Pilkada.

“Kalau soal perselisihan hasil Pilkada, mereka bisa mengajukan gugatan ke MK dengan batasan waktu yang telah ditentukan,” katanya. ( wa/ar)

Related posts

Rapper AS Melly Mike akan tampil di Festival Pacu Jalur 2025 di Riau

Jokowi Hadiri Sidang Tanwir PP Muhammadiyah di Bengkulu

redaksi

Diduga Banyak Pelanggaran, Komisi C Akan Evaluasi Perizinan Proyek Perumahan Eastern Park Residence di Keputih Timur

kornus