KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Merger Dua BUMD Di Jatim Harus Miliki Dasar Hukum

Jawa TimurSurabaya (KN) – Komisi C DPRD Jawa Timur menyatakan bahwa merger atau penggabungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jatim harus memiliki dasar hukum.Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur Aufa Zhafiri di DPRD Jatim, Senin (11/4/2016) mengatakan, rencana melakukan penggabungan perusahaan milik daerah tidak semudah membalikan tangan. Pertama harus ada dasar hukum berupa Peraturan Daerah tentang penggabungan 2 BUMD yaitu PT Jatim Nusa Usaha (JNU) d/h PT Jatim Investement Management (JIM) dengan PT Petrogas Jatim Utama (PJU).

Dimana rancangan Perda tersebut belum masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2016 ini. Selain itu, Biro hukum belum menyiapkan anggaran untuk pembahasan Perda tersebut. Mungkin baru bisa dilaksanakan saat APBD Perubahan nanti.

“Aturannya itu harus Perda dulu baru bisa merger. Raperda itu harus masuk usul dari eksekutif. Tidak mungkin yang mengusulkan itu DPRD,” ujarnya.

Lebih lanjut politisi Partai Gerindra Jatim ini mengatakan, rencana Merger dua perusahaan itu juga terkesan dipaksakan. Karena, alasan merger itu sampai hari ini belum jelas. “Kita sudah konsultasi ke kementerian BUMN. Boleh saja merger. Tapi perlu atau tidak ya harus jadi pertimbangan utama. Alasan merger sampai sekarang belum jelas,” ujarnya.

Tak hanya alasannya yang belum jelas, masing-masing BUMD yang akan di merger harus clear dari masalah apapun. “Termasuk masalah hutang harus clear dulu. Jangan sampai setelah merger akan membebani, Atau, tidak apa-apa ada hutang, tapi ada jaminan ketika di merger selesai dalam tempo sekian bulan,” ujarnya.

Seperti diketahui, hutang yang dimaksud adalah tanggungan PT DABN (cucu Perusahaan PT JNU) yang kalah dalam gugatan di Mahkamah Agung melawan PT Petrobas Indonesia. Putusan MA menyebut PT DABN melakukan wanprestasi. Sehingga harus membayar denda kerugian keterlambatan serah terima Sea Fed Storage sebesar USD 215.000 dan mengembalikan uang jaminan masa sewa sebesar USD 200.000, total seluruhnya berjumlah USD 415.000. Kewajiban tersebut belum terbayar sejak tahun 2013 lalu, atau sejak pasca putusan MA terbit hingga sekarang.

Aufa menyarankan agar masalah tersebut segera diselesaikan agar tidak menghambat proses merger. (rif)

Related posts

Gus Ipul: Peran Perbankan Sebagai Jantungnya Pembangunan di Jatim Berhasil

kornus

Lantik FPK Jatim, Wagub Emil Dardak Ajak Masyarakat Pahami Perbedaan dan Keberagaman

kornus

Dewan : Walikota Harus Tegas Perintahkan Bongkar Jalan Layang Balle Hinggil

kornus