Jakarta, mediakorannusantara.com – Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa meminta Komisi Informasi (KI) mengawal para pejabat publik dalam menyampaikan informasi yang lengkap dan berkualitas untuk mencegah terjadinya misleading (menyesatkan) informasi di masyarakat.

“Jangan sampai pejabat publik hanya ingin menyampaikan istilah-istilah viral agar dianggap popular di masyarakat tapi substansi informasi yang disampaikan pejabat tidak dimengerti oleh masyarakat,” kata Suharso dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Hal itu Suharso sampaikan saat dialog dengan peserta Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Informasi seluruh Indonesia ke-13 di Hotel Patra Semarang, Kamis (13/10).

Suharso menyatakan bahwa saat ini sangat banyak terjadi misleading informasi yang disampaikan oleh sejumlah pejabat publik sebagai pimpinan badan publik. Ia mencontohkan tentang informasi yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan di sebuah kabupaten yang menyatakan perlunya suntikan vaksin booster kepada masyarakat, namun tidak disampaikan secara jelas apa yang dimaksud dengan booster sehingga membingungkan masyarakat karena belum paham apa yang dimaksud dengan booster.

Ia berharap agar Komisi Informasi dapat mengambil peran yang lebih besar dalam mengawal pejabat badan publik untuk menyampaikan informasi yang sempurna, benar, akurat, dan tidak menyesatkan.

Menurutnya, pejabat perlu menyampaikan informasi yang lengkap dan sempurna, misalnya unsur-unsur siapa, di mana, kapan, bagaimana, siapa, dan sebagainya, sehingga masyarakat paham apa yang disampaikan oleh pejabat publik tersebut.

Demikian juga menurutnya untuk bidang demokrasi, masih banyak informasi yang disampaikan hanya prosedural saja, tapi konten informasi di bidang demokrasi yang substansial jarang disampaikan.

“Banyak informasi yang disampaikan lembaga politik yang hanya bersifat populer dan substansinya tidak disampaikan, tentang track record dari calon pemimpin seperti calon bupati dan gubernur yang baik, maka dalam hal ini perlu peran dari komisi informasi mengawalnya,” tuturnya.

Ia juga menyarankan supaya dilakukan revisi Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai upaya meningkatkan peran Komisi Informasi di Pusat dan daerah.

Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro menyatakan menerima permintaan dari Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk mengawal pejabat publik dalam menyampaikan informasi agar tidak misleading informasi ke masyarakat.

“Komisi Informasi bersedia mengawal pejabat publik agar disampaikan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan yang selama ini sudah dilaksanakan oleh KI tapi belum maksimal karena kurang tersedianya anggaran,” ucapnya. ( wan/an)