Jakarta, mediakorannusantara.com- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan keringanan dan insentif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) soal tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR).

Keringanan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian PUPR.

“Tarif uang dikenakan bisa sampai dengan Rp0 atau nol persen dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu bahwa yang diutamakan oleh Pemerintah adalah layanan yang optimal kepada masyarakat,” kata Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo di Jatiluhur, Jawa Barat, Rabu.12/7

Selain UMKM, insentif tersebut juga berlaku untuk mahasiswa serta pengguna layanan yang mengalami keadaan di luar kemampuan dan/atau kondisi kahar.

PP 21/2023 merupakan pengganti PP 38 Tahun 2012. Salah satu poin utama dalam PP 21/2023 adalah penyederhanaan tarif dari 2.043 jenis PNBP menjadi 265 jenis PNBP.

Penyederhanaan tersebut dengan menggunakan sejumlah metode, seperti penggunaan tambahan tarif PNBP pada setiap tambahan volume layanan, penggabungan jenis-jenis PNBP yang sama, penghapusan jenis PNBP yang tidak dapat direalisasikan/tidak efektif pemungutannya, dan pengelompokan jenis PNBP dengan besaran tarif PNBP sama.

PP 21/2023 juga mengatur usulan jenis PNBP baru atas pelayanan, penggunaan BMN, dan hak negara Lainnya sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Keuangan Setjen Kementerian PUPR Budhi Setyawan menjelaskan bahwa penambahan layanan bersifat dinamis guna memberikan pilihan akses bagi masyarakat terhadap sektor pendidikan bidang pekerjaan umum, pengelolaan sumber daya air, rumah negara tapak, rumah susun, dan pengenaan denda administratif di bidang jasa konstruksi.

PP 21/2023 juga mengatur jenis PNBP baru berupa sewa satuan rumah susun, pengelolaan sumber daya air, dan denda administratif jasa konstruksi yang timbul dari pengaturan ketentuan perundang-undangan sektoral.

Selain itu, PP juga mengatur Mitra Instansi Pengelola (MIP) PNBP untuk membantu Kementerian PUPR melaksanakan sebagian kegiatan pengelolaan PNBP, terutama terkait dengan pengelolaan air dan aset pemerintah yang diserahkelolakan. ( wan/ar)