KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline Nasional

Hasto Kristiyanto Tegaskan RUU Perampasan Aset Sebagai Pilar Reformasi Hukum Nasional

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto,

Jakarta, mediakorannusantara.com-Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menekankan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan bagian integral dari upaya reformasi hukum nasional. Menurutnya, regulasi ini tidak dapat berdiri sendiri dan harus diselaraskan dengan penguatan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Hasto di Jakarta, Minggu (15/2), sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP. Ia menjelaskan bahwa pembenahan sistem politik harus berjalan beriringan dengan perbaikan tatanan hukum di Indonesia.

“Rekomendasi rakernas pertama PDI Perjuangan adalah reformasi sistem politik nasional kita itu dilakukan bersamaan dengan reformasi hukum, termasuk di dalamnya ada penguatan dari Undang-Undang KPK-nya, kemudian ada undang-undang dari perampasan aset negara, itu diletakkan dalam satu kesatuan reformasi hukum nasional,” ujar Hasto.

Lebih lanjut, Hasto mengingatkan bahwa implementasi RUU Perampasan Aset nantinya wajib menjunjung tinggi asas due process of law atau proses hukum yang adil serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Ia menyoroti pentingnya objektivitas agar penegakan hukum tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

“Dari pengalaman saya pribadi kan juga due process of law itu kan sering dilanggar justru oleh aparat penegak hukum. Jadi, menegakkan hukum itu juga melekat dengan penghormatan terhadap HAM,” tuturnya. Ia juga menambahkan peringatan agar, “Jangan kemudian penegakan hukum menjadi alat bagi kekuasaan. Ini kan yang sering terjadi.”

Di sisi lain, Komisi III DPR RI telah mulai mengambil langkah konkret dalam membahas pembentukan RUU ini. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyatakan bahwa aturan ini dirancang untuk memaksimalkan pemberantasan berbagai tindak pidana berorientasi finansial, mulai dari korupsi, terorisme, hingga narkotika.

Dalam proses penyusunannya, Badan Keahlian DPR RI mengungkapkan bahwa draf RUU Perampasan Aset akan terdiri dari 8 bab dan 62 pasal. Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, memastikan bahwa naskah akademik telah disusun dengan melibatkan partisipasi publik dan para pakar hukum.

“RUU ini kenapa penting? Memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku, utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, sehingga dapat dipulihkan sekaligus memutus mata rantai kejahatan,” pungkas Bayu.( wa/ar)

Related posts

Menggelar Children Wow Day, DPD Gerindra Jatim Berbagi Bersama Anak Yatim

kornus

Delegasi Bisnis dan Pengusaha Jerman Berkunjung Ke Pemkot Surabaya

kornus

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Rapat Bersama Gugus Tugas Covid-19 Madiun

kornus