Menurut Prasetyo, wacana ini bukanlah hal baru. Ia menyebut, pembahasan mengenai revisi UU Parpol sudah pernah mencuat di pemerintahan sebelumnya dan juga dibicarakan di berbagai forum politik.

“Itu sebenarnya bukan sesuatu yang baru juga. Di masa pemerintahan sebelumnya sudah sempat dibahas. Jika memang revisi ini menjadi sebuah wacana dan keharusan untuk memperbaiki sistem pemilihan kita agar jauh lebih baik, tidak ada masalah,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9).

Saat ditanya mengenai poin-poin revisi yang akan dilakukan, Prasetyo belum bisa berkomentar lebih jauh. Pemerintah masih harus mengkaji dan mengevaluasi penerapan UU Parpol yang saat ini berlaku.

“Kita lihat dari evaluasinya seperti apa, yang mau diperbaiki sampai sejauh mana. Tentunya kita membutuhkan masukan dari banyak pihak, terutama dari partai-partai politik yang selama ini menjalankan fungsi tersebut,” jelasnya.

Hingga saat ini, belum ada keputusan final dari pemerintah mengenai revisi UU Parpol, termasuk menjadikannya rancangan undang-undang inisiatif pemerintah. “Belum, belum sampai ke situ,” tegas Prasetyo.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga mengungkapkan pentingnya revisi UU Parpol. Menurut Yusril, perbaikan partai politik harus dilakukan melalui revisi beberapa undang-undang, seperti UU Pemilihan Umum, UU Parpol, dan UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD).

“Partai betul-betul harus kita benahi karena tidak mungkin kita menciptakan demokrasi kalau partai politiknya sendiri tidak demokratis,” kata Yusril. ( wa/ar)