KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

9 Perusahaan di Riau Diduga Menanam Sawit di Lahan HTI, Melanggar Izin Pemanfaatan Hutan

Pekanbaru, Riau – Sembilan perusahaan pemegang izin hutan tanaman industri (HTI) di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, terindikasi menanam kelapa sawit di lahan yang seharusnya ditanami pohon keras. Temuan ini diungkap oleh Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Pusat.

Wakil Ketua Satgas PKH, Dwi Agus, menjelaskan bahwa indikasi tersebut masih dalam tahap pra-verifikasi. Berdasarkan hasil analisis citra satelit yang di-tumpang tindih (overlay) dengan data kementerian terkait, teridentifikasi adanya 32.903 hektare lahan sawit di dalam total area izin seluas 174.537 hektare.

“Ini sudah menyalahgunakan izin yang diberikan kepada perusahaan. Izinnya untuk ditanami hutan tanaman keras, bukan kelapa sawit,” tegas Dwi Agus dalam rapat koordinasi percepatan pemulihan TNTN di Pekanbaru pada Jumat, 19 September 2025.

Selain itu, tim juga menemukan adanya kejanggalan lain. Dari sembilan perusahaan tersebut, beberapa di antaranya ternyata memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 6.689 hektare di atas lahan yang juga memiliki izin pemanfaatan hutan (PBPH).

“Ini menjadi permasalahan tersendiri, bagaimana bisa sertifikat HGU terbit di area PBPH. Ini akan menjadi prioritas tim pusat nanti,” ungkapnya.

Sembilan perusahaan yang teridentifikasi dalam paparan tersebut adalah:

PT Riau Andalan Pulp and Paper

PT Arara Abadi

PT Nusa Prima Manunggal

PT Nusa Wana Raya

PT Nusantara Sentosa Raya

PT Rimba Lazuardi

PT Rimba Peranap Indah

PT Wananugraha Bimalestari

CV Putri Lindung Bulan ( wa/at)

Related posts

Hari Air Sedunia, Wali Kota Eri Cahyadi Ajak Masyarakat Jaga Kualitas Air Dengan Tidak Buang Sampah Ke Sungai

kornus

Triwulan I 2024, Kinerja Industri Pengolahan Meningkat

kornus

Kolaborasi Percepatan Penurunan Stunting

kornus