Pekanbaru, Riau – Sembilan perusahaan pemegang izin hutan tanaman industri (HTI) di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, terindikasi menanam kelapa sawit di lahan yang seharusnya ditanami pohon keras. Temuan ini diungkap oleh Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Pusat.
Wakil Ketua Satgas PKH, Dwi Agus, menjelaskan bahwa indikasi tersebut masih dalam tahap pra-verifikasi. Berdasarkan hasil analisis citra satelit yang di-tumpang tindih (overlay) dengan data kementerian terkait, teridentifikasi adanya 32.903 hektare lahan sawit di dalam total area izin seluas 174.537 hektare.
“Ini sudah menyalahgunakan izin yang diberikan kepada perusahaan. Izinnya untuk ditanami hutan tanaman keras, bukan kelapa sawit,” tegas Dwi Agus dalam rapat koordinasi percepatan pemulihan TNTN di Pekanbaru pada Jumat, 19 September 2025.
Selain itu, tim juga menemukan adanya kejanggalan lain. Dari sembilan perusahaan tersebut, beberapa di antaranya ternyata memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 6.689 hektare di atas lahan yang juga memiliki izin pemanfaatan hutan (PBPH).
“Ini menjadi permasalahan tersendiri, bagaimana bisa sertifikat HGU terbit di area PBPH. Ini akan menjadi prioritas tim pusat nanti,” ungkapnya.
Sembilan perusahaan yang teridentifikasi dalam paparan tersebut adalah:
PT Riau Andalan Pulp and Paper
PT Arara Abadi
PT Nusa Prima Manunggal
PT Nusa Wana Raya
PT Nusantara Sentosa Raya
PT Rimba Lazuardi
PT Rimba Peranap Indah
PT Wananugraha Bimalestari
CV Putri Lindung Bulan ( wa/at)
