Hal ini dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.
Ia menjelaskan apabila formasi tersebut telah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya. Optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini dilakukan bagi peserta Eks THK-II atau peserta non-ASN sebagai bentuk afirmasi bagi mereka yang sudah mengabdi.
Menteri Anas menyampaikan pada prinsipnya setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CASN sepanjang memenuhi syarat.
“Jika masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, maka kebutuhan diisi oleh peserta Non-ASN yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik,” kata Alex.
“Kemudian dilakukan optimalisasi melalui pemeringkatan pada setiap jabatan yang mengalami kekosongan di masing-masing instansi,” pungkasnya.
Sejumlah instansi yang terlibat dalam Panselnas diantaranya Kementerian PANRB, BKN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, BSSN, BPKP, BRIN, dan beberapa instansi terkait lainnya dan juga melibatkan instansi pembina jabatan fungsional. Dalam aspek teknis pengadaan dilaksanakan oleh BKN termasuk dukungan datanya. ( wan/an)