0Jakarta, mediakorannusantara.com-Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa para pelaku UMKM yang telah mengadopsi sistem pembayaran digital melalui QRIS tidak boleh menutup pintu bagi transaksi tunai..
Hal ini ia sampaikan sebagai respons terhadap fenomena adanya pelaku usaha yang menolak pembayaran uang tunai dan hanya melayani transaksi nontunai. Meski pemerintah terus mendorong digitalisasi,
Maman menilai bahwa proses transisi tersebut tidak bisa dilakukan secara instan karena harus mempertimbangkan konsumen yang belum memiliki akses ke sistem digital.
Maman menyarankan agar pelaku UMKM menerapkan sistem ganda dalam operasional mereka. Dengan tetap menerima uang tunai sekaligus menyediakan opsi digital, pelaku usaha dapat merangkul seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Langkah ini dianggap sebagai solusi yang paling bijak di masa transisi agar tidak ada konsumen yang merasa dikesampingkan dalam kegiatan ekonomi.
Sejalan dengan hal tersebut, Bank Indonesia turut memberikan pandangan mengenai pentingnya keberadaan uang tunai di tengah masifnya dorongan transaksi nontunai.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa tantangan demografi dan kondisi geografis Indonesia yang sangat luas membuat uang kartal masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Kebutuhan ini memastikan bahwa sistem pembayaran tunai tetap menjadi instrumen vital dalam perputaran ekonomi nasional.
Secara hukum, penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di wilayah Indonesia telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam aturan tersebut, ditekankan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah sebagai alat pembayaran yang sah untuk menyelesaikan kewajiban keuangan.
Penolakan hanya diperbolehkan jika terdapat keraguan atas keaslian fisik uang rupiah yang digunakan dalam transaksi tersebut. ( wa/ar)
