KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Hankam Headline hukum kriminal Nasional

Menko PMK Tegaskan Pemerintah Perang pada Kejahatan Seksual Anak

Jakarta, mediakoarannusantara.com -[  Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa Pemerintah berkomitmen kuat untuk memerangi dan mencegah kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak.

“Dengan ini, pemerintah menyatakan berkomitmen kuat untuk memerangi dan mencegah kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak,” usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual terhadap Anak, di Kantor Kemenko PMK, Rabu (12/1/2022).

Menko PMK menegaskan bahwa anak-anak sebagai generasi penerus bangsa berhak mendapatkan perlindungan dari kejahatan, termasuk kejahatan seksual, di mana pun dia berada.

Kemenko PMK menyebutkan bahwa, kasus kekerasan seksual pada anak sangat memprihatinkan. Media massa hampir setiap hari memberitakan kasus-kasus kekerasan (kejahatan) seksual terhadap anak dari berbagai daerah, yang terjadi di dalam keluarga, di lingkungan tempat tinggal, maupun pada satuan pendidikan, oleh orang dewasa yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak.

Lebih lanjut dikatakan, kasus kekerasan (kejahatan) seksual terhadap anak ini, sangat memengaruhi pembangunan SDM Indonesia yang berkualitas.

Berdasarkan data Profil Anak Indonesia 2020, diketahui jumlah anak di Indonesia sebanyak 84,4 juta jiwa. 41,1 juta anak perempuan dan 43,2 juta anak laki-laki dari total penduduk Indonesia 270,2 juta jiwa.

Pemerintah kata Muhadjir, telah menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan dan produk turunannya yang kuat, yang semuanya memiliki fungsi untuk melindungi anak dari kejahatan seksual maupun kekerasan yang lain.

Beberapa peraturan yang telah ditetapkan pemerintah untuk memerangi dan mencegah kekerasan seksual, yaitu UU No.4 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya yaitu UU No.17 Tahun 2016 sampai tingkat PP, Perpres, dan Permen.

Adapun PP yang khusus untuk pencegahan dan penanganan kejahatan seksual terhadap anak, antara lain adalah PP Nomor 70 Tahun 2020 dan PP Nomor 78 Tahun 2021.

Menurut Menko PMK, peraturan-peraturan perundang-undangan yang ada tidak akan ampuh apabila pihak-pihak terkait tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikan masalah kekerasan seksual.

“Karena itu, yang sangat penting adalah implementasi dari peraturan dan perundangan yang ada serta komitmen dan koordinasi antar lembaga pemerintah pusat dan daerah serta penguatan dan unit-unit perlindungan yang terkait dengan perlindungan anak,” tutur Menko PMK.

Koordinasi dan komitmen antar kementerian/lembaga mulai dari hulu sampai dengan hilir, terus akan ditingkatkan. “Kepada para menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, wali kota, pemerintah daerah, pemerintah desa se-Indonesia serta yang menangani kekerasan seksual terhadap anak. Mari bekerja sama bergotong-royong untuk mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang ada,” imbuh Menko PMK.

Dalam rapat tingkat menteri itu hadir Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Puspayoga, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, dan Kepala BKKBN Hasto Wardoyo.

Selain itu hadir, Wamenag Zainut Tauhid, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Sekjen Kemendagri, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Irjen Kemendikbudristek, Sekjen Kemenkes, Dirjen Kemensos, Perwakilan Kemenkominfo, Perwakilan Kejaksaan Agung, Perwakilan KSP,  dan perwakilan LPSK.(wan/inf.p)

 

Related posts

Pembangunan Akses Jalan Menuju GBT Tuntas Jelang Piala AFC U-20 2023

kornus

Plh. Sekdaprov Jatim Pastikan Kondisi Gubernur Khofifah Baik dan Tetap Jalankan Tugas Pemerintahan secara Virtual

kornus

Kasus Atif Covid-19 di Jatim Menurun

kornus