Bank Jatim salah satu BUMD milik Pemprov Jawa Timur yang diketahui berulang kali tersandung kasus kredit fiktif ratusan miliar tersebut, ternyata gaji jajaran direksinya selangit. Berdasarkan catatan laporan Pansus BUMD DPRD Jatim, Gaji Direktur Utama Bank Jatim mencapai Rp 160 juta, Direktur Rp 128 juta, Komisaris Utama 128 juta dan komisaris 79,2 juta per bulan.
Surabaya (mediakorannusantara.com) – Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur membongkar ketimpangan drastis antara besaran remunerasi direksi dengan capaian kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip tata kelola berbasis kinerja serta akuntabilitas publik.
Dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (30/4/2026), Pansus mengungkap bahwa gaji Direktur Utama PT Bank Jatim Tbk, kini menembus angka Rp160 juta per bulan. Besaran gaji tersebut belum termasuk dengan bonus, tunjangan rutin dan fasilitas mewah lainnya.
Juru Bicara Pansus BUMD DPRD Jatim, Abdullah Abu Bakar, menegaskan bahwa besaran gaji dan fasilitas mewah yang dinikmati jajaran manajemen tidak sebanding dengan kontribusi nyata terhadap daerah.
“Pansus menemukan adanya ketidakseimbangan antara tingkat remunerasi dengan kinerja yang dihasilkan,” ujar Abdullah saat membacakan laporan rekomendasi atas hasil pembahasan kinerja BUMD di Gedung DPRD Jatim.
Berdasarkan data Pansus, selain gaji Direktur Utama Bank Jatim yang nilainya selangit yakni Rp 160 juta, jajaran direksi dan komisaris di bank plat merah milik Pemprov Jatim tersebut juga menerima remunerasi tinggi per bulan. Direktur tercatat menerima Rp128 juta, Komisaris Utama Rp88 juta, dan Komisaris Rp79,2 juta.
Perbandingan dengan BUMD lain menunjukkan pola serupa. Di PT Panca Wira Usaha Jatim, Direktur Utama menerima Rp100.695.000, Direktur Rp77.756.000, Komisaris Utama Rp28.462.500, dan Komisaris Rp22.770.000.
Sementara di PT Petrogas Jatim Utama, Direktur Utama memperoleh Rp71.250.000, Direktur Rp56.250.000, Komisaris Utama Rp60.000.000, dan Komisaris Rp52.500.000.
Pada PT Jamkrida Jatim, gaji Direktur Utama sebesar Rp68.110.000, Direktur Penjaminan Rp57.693.500, Direktur Keuangan Rp57.693.500, Komisaris Utama Rp31.799.400, Komisaris Rp28.269.460, serta Komisaris Independen Rp28.269.460.
Kemudian di PT Jatim Grha Utama, Direktur Utama menerima Rp54.414.526, Direktur Rp42.652.726, Komisaris Utama Rp24.750.000, dan Komisaris Rp22.275.000.
Di PT BPR Jatim, Direktur Utama sebesar Rp49.500.000, Direktur Rp39.600.000, Komisaris Utama Rp19.800.000, dan Komisaris Rp15.840.000.
Sedangkan di PT Air Bersih Jatim, Direktur Utama menerima Rp37.982.319, Direktur Umum dan Keuangan Rp34.184.087, Direktur Teknik Rp34.184.087, Komisaris Utama Rp17.092.044, dan Komisaris Rp15.382.839.
“Dalam beberapa kasus, direksi dan komisaris tetap menerima gaji dan fasilitas yang tinggi, sementara kinerja perusahaan tidak menunjukkan hasil yang sebanding. Keberadaan sebagian BUMD berpotensi menjadi beban fiskal jangka panjang,” ujar Abdullah.
Ia juga menyoroti ketimpangan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari total dividen Rp488,1 miliar yang masuk ke kas daerah, sekitar 86 persen disebut hanya berasal dari Bank Jatim.
“Struktur BUMD Jawa Timur saat ini tidak mencerminkan diversifikasi sumber pendapatan daerah, melainkan justru menunjukkan ketergantungan yang sangat tinggi pada sektor perbankan,” tegasnya.
Pansus pun mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola BUMD, khususnya terkait kebijakan remunerasi dan efektivitas kinerja.
Menurut Abdullah, tanpa pembenahan yang terukur, inefisiensi berpotensi terus berulang dan membebani keuangan daerah dalam jangka panjang.
“Keberadaan sebagian BUMD tidak lagi dapat dipandang sebagai instrumen pembangunan ekonomi daerah, melainkan berpotensi menjadi beban fiskal jangka panjang,” pungkasnya. (KN01)
