Jakarta (KN) – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mengusulkan agar mekanisme pemilihan umum kepala daerah (pilkada) tingkat kabupaten/kota diubah. Sebab pilkada langsung kerap menuai konflik sosial. Dia menambahkan, penghentian pilkada langsung, bukan berarti penghentian pilkada di daerah. Sehingga, mengubah pilkada langsung menjadi pilkada tidak langsung.
“Itu usulan dari revisi Undang-undang (UU) 32 tahun 2004 yang disampaikan pemerintah kepada DPR. Tapi Gubernur tetap kita ajukan dipilih langsung, kecuali kabupaten/kota,” jelas Gamawan di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Gamawan mencatat, selama menggelar pilkada langsung kabupaten/kota sudah ada 70 orang meninggal dunia. “Kemudian, sejumlah gedung pemerintah rusak, terus rusaknya sistem kekerabatan dibeberapa daerah antar suku dan sebaginya,” kata mendagri.
Oleh karena itu, Gamawan Fauzi menawarkan ke DPR, agar pilkada di kabupaten/kota itu tidak dipilih secara langsung, melaikan melalui DPRD. “Tapi, kalau gubernur karena tidak ada konflik tetap langsung,” pungkasnya. (red)