KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Mendagri: Pemda Wajib Dukung Program Strategis Nasional (PSN) atau Kena Sanksi

Jakarta, mediakorannusantara.com  – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia wajib mendukung dan melaksanakan Program Strategis Nasional (PSN) yang menjadi prioritas pemerintah pusat.
​“Program strategis nasional wajib didukung kepala daerah. Ada sanksinya jika tidak mendukung,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (2/11/2025).
​Tito menjelaskan, kewajiban kepala daerah untuk melaksanakan PSN memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67 dan Pasal 68.
​Pasal 67 secara eksplisit mewajibkan kepala daerah untuk: melaksanakan program strategis nasional. Sementara itu, Pasal 68 mengatur mekanisme sanksi administratif bagi kepala daerah yang tidak menjalankan PSN, mulai dari teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara atau tetap.
​Menurut Tito, PSN merupakan program prioritas Presiden yang wajib dijalankan oleh semua kepala daerah. Beberapa contoh PSN yang disebutkan antara lain: Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih, Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis (MBG), Penyediaan 3 Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan Cek Kesehatan Gratis (CKG).
​Penegasan Tanggung Jawab Konstitusional
​Menanggapi hal tersebut, Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja, Yahnu Wiguno Sanyoto, menilai arahan Mendagri bukan bentuk tekanan, melainkan penegasan tanggung jawab konstitusional kepala daerah.
​Menurutnya, apa yang disampaikan Mendagri memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana tertuang dalam UU 23/2014. “Secara yuridis, langkah Mendagri ini tepat karena berlandaskan regulasi yang berlaku,” kata Yahnu di Jakarta, Minggu.
​Yahnu menambahkan, pendekatan hukum memang perlu diterapkan untuk memastikan pelaksanaan PSN. Namun, ia menekankan bahwa pendekatan kolaboratif dan koordinatif harus tetap diutamakan agar semangat otonomi daerah tidak tereduksi.
​Ia menilai arahan Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di IPDN menunjukkan pendekatan moderat atau jalan tengah, yang berupaya menyeimbangkan antara pelaksanaan kebijakan pusat dan penghormatan terhadap otonomi daerah.
​“Pendekatan seperti ini memastikan pembangunan nasional tetap berjalan sesuai arah presiden, namun tetap menghormati otonomi daerah yang menjadi fondasi sistem pemerintahan Indonesia,” ujar Yahnu.
​Dukungan Anggaran Tambahan bagi Pemda Berkinerja Baik
​Arahan Mendagri Tito Karnavian juga menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak hanya menuntut, tetapi juga akan memberikan dukungan nyata. Pemda yang memiliki kinerja baik, tata kelola anggaran efisien, dan hasil nyata dalam melaksanakan PSN akan memperoleh dukungan anggaran tambahan dari Kemendagri.
​Menurut Yahnu, hal tersebut menunjukkan bahwa Kemendagri tidak berniat menghukum daerah, melainkan membangun mekanisme kerja sama yang adil dan produktif. “Pendekatan kolaboratif menjadi kunci agar kebijakan nasional dapat terlaksana tanpa mengorbankan esensi desentralisasi,” ujarnya.
​Secara keseluruhan, arahan Mendagri Tito Karnavian merupakan ajakan untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam mewujudkan pembangunan nasional yang inklusif dan merata.

Related posts

Diskominfo Jatim Kembali Gelar Forum Statistisi

kornus

Menko Marves Ajak Purnawirawan TNI-Polri Bantu Penanganan Pandemi

Respati

Gubernur Jatim Khofifah Salurkan Bansos PKH Plus, Bantuan ASPD dan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas Lansia di Bangkalan

kornus