KORAN NUSANTARA
Headline indeks Nasional

Mendagri Membuat SE Soal Ormas di Daerah

Jakarta (KN) – Kemeneterian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membuat surat edaran untuk pemerintah provinsi (pemprov) agar merancang peraturan daerah (Perda) organisasi kemasyarakatan (ormas). “Karena ormas ini juga ada yang terdaftar di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” kata Tjahjo usai melangsungkan rapat di Istana Negara, Senin (27/7/2017).Menurut Mendagri, terbitnya perda juga agar apa yang menjadi prinsip pemerintah pusat dengan daerah bisa sejalan. Seperti halnya yang dilakukan Jawa Timur, kata dia mulai menginisiasi pembuatan perda.

Perlunya perda, kata Tjahjo Kumolo, lantaran ada kepala daerah yang membolehkan kader HTI mengisi materi dakwah. Namun, ia sendiri memaklumi hal tersebut. Ia meyakini kalau daerah punya tujuan yang sama dengan pusat. “Tapi saya kira, teman-teman di daerah itu satu. Pemeritah itu satu. Tidak ada sekat,” tambah Tjahjo.

Menurut dia, amanat UUD 1945 memang memberikan kebebasan kepada setiap individu dan kelompok untuk berserikat dan membentuk organisasi. Namun, kebebasan tersebut harus tetap diatur. “Kalau sampai ada ormas yang bertentangan dengan Pancasila, harus dilarang,” tegasnya.

Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945, dan NKRI sudah final. Karena itu tidak perlu lagi diutak-atik dan digiring oleh organisasi masyarakat yang berideologi lain. Makanya perlu aturan tegas sebagai acuan untuk mengawasi ormas. (red)

Related posts

RI Berpeluang Jadi Produsen Baterai Kendaraan Listrik

Resmikan Tahura Balasklumprik, Walikota Risma Berharap Bisa Jadi Alternatif Wisata dan Meningkatkan Perekonomian Warga

kornus

Panitia Angket YKP DPRD Surabaya Buka Posko Pengaduan

kornus