KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Mencegah Gratifikasi, Kemenakertrans Berlakukan Layanan Online Perizinan dan Pendataan TKA

Jakarta (KN) – Demi mencegah suap dan gratifikasi, Kemnakertrans memberlakukan pelayanan online untuk perizinan dan pendataan tenaga kerja asing (TKA).“Sistem pelayanan online ini meminimalisir interaksi pemohon dengan petugas,” kata Sekjen Kemnakertrans Muchtar Luthfie di Jakarta, Selasa (6/2/2012.

Dia menjelaskan, pelayanan melalui www.tka-online.depnakertrans.go.id yang dimulai sejak Januari 2012 ini dilakukan sebagai upaya pembenahan, reformasi birokrasi, dan peningkatan pelayanan publik.

“Sesuai dengan arahan dan bimbingan dari KPK, kami telah tingkatkan aspek keterbukaan informasi dalam pelayanan TKA. Kami meminta KPK untuk mengawal langsung upaya perbaikan ini,” ujarnya.

Kemnakertrans, kata Muchtar, telah berkoordinasi dengan perbankan untuk menjamin akurasi data dan pembayaran dana kompensasi TKA. Selanjutnya sedang dirintis kerja sama dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk bersama-sama memanfaatkan data TKA dalam proses memperoleh rekomendasi visa kerja, agar pendataan dapat dilakukan secara lebih tepat, cepat dan transparan.

“Sosialisasi dilakukan secara terus-menerus kepada masyarakat dan para pengguna TKA. Banner dan stiker anti-korupsi dipasang di seluruh ruangan pelayanan dan ruang kerja, dan juga monitor pelayanan TKA,” tutur Muchtar.

Berdasarkan data 1 Januari-30 Desember 2011, terdapat 77.300 TKA di Indonesia. Terbanyak dari China 16.149 orang, Jepang 10.927, Korsel 6.520, India 4.991, Malaysia 4.957, AS 4.425, Thailand 3.868, Australia 3.828, Filipina 3.820, dan sisanya dari berbagai negara lain.

Dari sisi keahlian atau jabatan, terbanyak TKA merupakan profesional 34.763 orang, advisor/konsultan 12.761, manajer 12.505, direksi 6.511, teknisi 5.276, supervisor 4.746, dan komisaris 738. (red)

Related posts

Wagub Emil : Sektor Pertanian Harus Miliki Sudut Pandang Agribisnis Policy

kornus

Puluhan Ribu Massa Demonstran Kepung Istana Negara

kornus

PNS Yang Dipidana 4 Tahun Karena Jabatan Akan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

kornus