KORAN NUSANTARA
Nasional

PNS Yang Dipidana 4 Tahun Karena Jabatan Akan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Jakarta (KN) – Bagi PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, dan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan telah dijatuhi hukuman berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, diberhentikan tidak dengan hormat.“Pemberhentian tidak dengan hormat berlaku terhitung mulai akhir bulan keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” bunyi Poin 2b surat edaran (SE) Kepala BKN.

Mengenai pejabat yang akan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, menurut SE itu, bagi PNS Pusat yang menduduki pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dan Pembina Utama, golongan ruang IV/e, maka pemberhentian tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Adapun PNS yang menduduki PNS Pusat menduduki pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ke bawah di lingkungannya, maka pemberhentian tersebut ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat.

PNS Daerah Provinsi menduduki pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ke bawah di lingkungannya, maka pemberhentiannya akan ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi. Sedangkan  PNS Daerah Kabupaten/Kota menduduki pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dan Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, maka pemberhentiannya ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

Sementara PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d ke bawah di lingkungannya, maka pemberhentiannya ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.

Mengenai lamanya hukuman yang menjadi dasar pemberhentian tidak dengan hormat, SE itu mengutip bunyi Pasal 23 ayat (3) huruf b, ayat (4) huruf a, dan ayat (5) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999dinyatakan bahwa: 1) PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena hukuman penjara atau kurusan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 (empat) tahun atau lebih; 2) PNS dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

SE ini juga mengutip Pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun yang antara lain disebutkan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabata. (red)

Related posts

Demo Mahasiswa Meluas, Jokowi Panggil Menristek Dikti

redaksi

Pemerintah Kembali Impor Bawang Putih Ratusan Ribu Ton

redaksi

RSUD dr Soetomo Targetkan 103 Pasien COVID-19 Terapi Plasma