KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Masduki : Dewan Tidak Akan Merubah Tarif Pajak Hiburan

Surabaya (KN) – Kalangan anggota DPRD Surabaya tidak akan mengubah nilai atau besaran pajak hiburan sebagaimana yang diusulkan Pemkot Surabaya dalam Raperda Pajak Daerah.Pasalnya, usulan penurunan besaran pajak hiburan itu tanpa disertai kajian akademik, sehingga bisa dianggap tidak ada dasar untuk membahasnya. “Usulan penurunan tarif pajak hiburan tidak disertai kajian akademik. Sampai saat inipun pihak pemkot juga tidak menyertakannya. Jadi tidak akan dibahas, alias pasal tersebut bakal sama seperti perda sebelumnya,” tegas Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha, di DPRD Surabaya, Kamis (15/6/2017).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, penurunan tarif pajak hiburan tidak pada tempatnya diusulkan. Menurut Masduki, pajak hiburan merupakan salah satu barier moral masyarakat agar tidak terbawa arus negatif yang sering muncul menyertai operasional tempat hiburan.

Sementara itu, angota Komisi D dari Fraksi PKS DPRD Surabaya Ibnu Shobir menegaskan, fraksinya menolak usulan penurunan tarif pajak hiburan. Untuk itu, pihaknya telah menugaskan anggota pansus dari PKS untuk mengawal agar usulan pemkot tersebut batal.
“Kita tegas menolak ususlan penurunan tarif pajak hiburan tersebut. Tentunya salah satu alasannya adalah masalah moralitas warga yang perlu kita jaga. Kita juga menegaskan pada anggota fraksi yang jadi pansus untuk mengawal putusan ini,” kata Shobir.

Sebelumnya, anggota Pansus Raperda Pajak Daerah DPRD Surabaya Minun Latif mengatakan, tarif pajak hiburan setidaknya tetap, bahkan kalau bisa dinaikkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam draf Raperda Pajak Daerah disebutkan penurunan pajak tempat hiburan di antaranya untuk pergelaran, kesenian, musik, tari, atau busana yang semula 20 persen dari total pendapatan berkurang tinggal 10 persen.

Begitu juga pajak untuk kontes kecantikan yang semula pajaknya 35 persen diturunkan menjadi 10 persen dan arena permainan biliar, golf, dan boling turun dengan angka yang sama. “Pajak hiburan itu nilainya dibuat besar memang untuk menjadi pembatas agar tidak banyak masalah sosial yang terjadi sebagai dampak negatifnya,” jelasnya. (anto)

Related posts

Partai Demokrat Raih Hattrick Predikat Partai Politik Informatif

kornus

Rencana pembangunan bypass, Kampung Bundaran Dolog akan direlokasi

kornus

Bawaslu: Pejabat Tak Netral Warnai Pilkada Serentak, Bukan Isu SARA

redaksi