Jakarta, mediakorannusantara.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, mengetahui proses pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2024. Ishfah yang dikenal dengan panggilan Gus Alex ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Ishfah diduga mengetahui perubahan skema pembagian 20.000 kuota tambahan. Kuota tersebut seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, faktanya kuota itu dibagi rata, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Saat ini, KPK sedang mendalami peran Ishfah terkait masalah tersebut. Penyidikan kasus ini dimulai pada 9 Agustus 2025, setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK juga sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Per 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian awal mencapai lebih dari Rp1 triliun dan telah mencekal tiga orang ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Selain oleh KPK, dugaan kejanggalan penyelenggaraan haji 2024 juga disorot oleh Pansus Angket Haji DPR RI. Pansus juga menyoroti pembagian kuota 50:50 yang melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang seharusnya mengatur pembagian kuota haji khusus sebesar 8% dan haji reguler sebesar 92%. ( wa/ar)

