KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal

Mantan Sekretaris MA Nurhadi jadi Buronan KPK

Jakarta (mediakorannusantara.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono ke dalam Daftar Pencarian Orang alias buron. Status DPO juga disematkan kepada Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

Penetapan ini dilakukan setelah Nurhadi mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali. “KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang kepada para tiga tersangka ini,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jakarta, 13 Februari 2020.

Ali mengatakan KPK telah mengirimkan surat penangkapan dan pencarian untuk ketiga tersangka ini ke kepolisian. KPK meminta bantuan ke polisi untuk menangkap ketiga tersangka.

Selain itu, KPK mengimbau masyarakat dapat memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan Nurhadi. Masyarakat dapat memberi tahu KPK melalui nomor 198.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016. KPK menduga dia dan menantunya menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp 46 miliar dari Hiendra.

Kasus ini hasil pengembangan operasi tangkap tangan pada 20 April 2016 dengan nilai awal Rp 50 juta yang diserahkan oleh pengusaha Doddy Ariyanto Supeno kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.(tc)

Related posts

Optimalkan Performa Guru, Pemkot Surabaya Rampingkan 29 Aplikasi Jadi Satu Domain Terintegrasi

kornus

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Hakim Mahkamah Konstitusi

kornus

Cegah Pelajar Ikut Demonstrasi, Gubernur Jatim Minta Sekolah Libatkan Komite Sekolah dan OSIS

kornus