KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal

Mantan Sekretaris MA Nurhadi jadi Buronan KPK

Jakarta (mediakorannusantara.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono ke dalam Daftar Pencarian Orang alias buron. Status DPO juga disematkan kepada Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

Penetapan ini dilakukan setelah Nurhadi mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali. “KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang kepada para tiga tersangka ini,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jakarta, 13 Februari 2020.

Ali mengatakan KPK telah mengirimkan surat penangkapan dan pencarian untuk ketiga tersangka ini ke kepolisian. KPK meminta bantuan ke polisi untuk menangkap ketiga tersangka.

Selain itu, KPK mengimbau masyarakat dapat memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan Nurhadi. Masyarakat dapat memberi tahu KPK melalui nomor 198.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016. KPK menduga dia dan menantunya menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp 46 miliar dari Hiendra.

Kasus ini hasil pengembangan operasi tangkap tangan pada 20 April 2016 dengan nilai awal Rp 50 juta yang diserahkan oleh pengusaha Doddy Ariyanto Supeno kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.(tc)

Related posts

Bantu Petani Tambak Udang, KKN ITS Rancang Aerator Berbasis Fotovoltaic

kornus

Dinkes Pamekasan ingatkan Warga Antisipasi penyikt Demam Berdarah

Pakde Karwo Usulkan Tiga Strategi Pembiayaan Non APBD

kornus