KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Mantan Bupati Nganjuk Soetrisno Racmadi Diringkus Intel Kejagung

ilustrasiJakarta (KN) – Tim Intel Kejaksaan Agung meringkus buronan asal Kejaksaan Negeri Nganjuk atas nama Soetrisno Rachmadi.Mantan Bupati Nganjuk periode 1998-2003 tersebut ditangkap di Apartemen Kalibata City, Tower Lotus, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2014) sekitar pukul 18.00 Wib, dan selanutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk.

“Penangkapan tersebut berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 143 K/Pid.Sus/2010 Tanggal 23 Nopember 2010. Ia dinyatakan buron sejak 2010,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

Soetrisno Rachmadi disaat menjabat Bupati Nganjuk Periode 1998-2003 telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada Pos Biaya Penyelenggaraan Otonomi Daerah pada Satker Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Nganjuk APBD 2003 dengan kerugian negara sebesar Rp 1.030.000.000.

“Ia dipidana penjara selama dua tahun dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 962.500.000 yang apabila tidak dibayarkan maka dipidana penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana. (red)

Related posts

Cek Kesiapan Kebun Raya Mangrove Sebelum Diresmikan, Wali Kota Eri: Sudah 99,99 Persen

kornus

Pangkogabwilhan I Tinjau Evakuasi 188 WNI Pulau Sebaru ke KRI Semarang 594

kornus

Satgas Garuda TNI Bush Fire Assist TNI Buka Jalur Rel Kereta Zig Zag Railway di Lithgow NSW

kornus