KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Mantan Bupati dan Sekkab Bojonegoro Ditahan Kejari

Bojonegoro (KN) – Mantan Bupati Bojonegoro Santoso beserta mantan Sekkab Bambang Santoso, akhirnya ditahan oleh Kejari Bojonegoro. Kedua mantan pejabat Kabupaten Bojonegoro tersebut ditahan atas dugaan kasus korupsi dana bantuan operasional pembebasan tanah Blok Cepu.

Penahanan tersangka eks Sekda Bojonegoro ini tetap dilakukan oleh penyidik, meski tersangka Bambang santoso tidak berkenan menandatangani berkas berita acara (BAP). Pihak Kejaksaan Negeri akhirnya membuatkan berita acara penolakan penandatanganan berkas BAP.

Kajari Bojonegoro Tugas Utoto, membenarkan bahwa Tersangka Bambang Santoso telah menolak tanda tangan BAP dugaan korupsi dana operasional pembebasan tanah Blok Cepu. Meski begitu, pihak kejari tetap menahannya.

“Memang tadi tersangka tidak berkenan tanda tangan, tetapi kita bisa buatkan berita acara penolakan, dan tetap kita tahan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto saat jumpa pers di ruang kerjanya, Selasa (4/11) siang.

Setelah pemberkasan tahap II selesai dan Bambang Santoso telah diambil sidik jarinya, kedua tersangka langsung dibawa ke Lapas Bojonegoro menggunakan mobil tahanan Kejari.
Tersangka Bambang Santoso saat dikonfirmasi mengaku, dirinya telah didholimi. Namun mantan Sekkab Bojonegoro ini enggan menyebut orang yang mendholiminya. “Saya ini sebenarnya didholimi, anda tahu sendiri pastinya siapa yang mendholiminya,” ujar Bambang Santoso saat di konfirmasi para wartawan.

Bambang Santoso juga bersikukuh jika dirinya tidak melakukan korupsi. Uang tersebut menurut dia, adalah honor untuk dana operasional pembebasan tanah Blok Cepu. Bahkan, semua yang ikut di dalam tim mendapat jatah honor ini. Diantaranya Muspida dan para pejabat lain di lingkungan Pemkab Bojonegoro pada saat itu.

Dengan didampingi pengacaranya Tri Astuti Handayani, tersangka Bambang Santoso menyatakan jika sebelumnya dia telah mengajukan penolakan untuk ditahan karena sakit yang dideritanya. Namun permintaan itu ditolak oleh Kajari Bojonegoro. (yat)

 

Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto

Related posts

Gus Yahya Berharap Semiliar Selawat Nariyah Bisa Jadi Pagar yang Melindungi Warga dan Umat Manusia

kornus

Gubernur Jatim Peroleh Penghargaan Sebagai Penggerak Koperasi Terbaik Tingkat Provinsi

kornus

Kasdam Beserta Pejabat Teritorial Kodam V/Brawijaya Hadiri Ops Mantap Praja Pilkada

kornus