KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Maksimalkan PPKM Darurat DPRD Jatim Sementara Tiadakan Kunker, Rapat Dengar Pendapat Dilakukan Secara Virtual

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Dalam rangka mendukung upaya pemerintah pusat menekan sebaran Covid-19 di berbagai wilayah di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa dan Bali melalui penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku 3-20 Juli 2021. DPRD Jatim untuk sementara menidakan kunjungan kerja (kunker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dilakukan secara virtual.
Wakil Ketua DPRD Jatim Hj Anik Maslachah mengatakan bahwa DPRD Jatim akan turut mendorong maksimalisasi pelaksanaan Intruksi Mendagri No.15 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

“Diantara bentuk dukungan DPRD Jatim adalah meniadakan agenda kunker DPRD Jatim mulai 4-20 Juli mendatang,” kata politikus asal PKB saat dikonfirmasi Jumat (2/7/2021).

Selain meniadakan kunker, kata Anik, semua anggota DPRD Jatim juga diwajibkan memberikan edukasi tentang protokol kesehatan dalam melakukan aktifitas pada masyarakat, melakukan penguatan serta pendampingan masyarakat di dapil masing-masing dalam upaya menekan positive rate transmition Covid-19.

“Rapat-rapat komisi dan hearing dengan sejumlah OPD mitra kerja di lingkungan Pemprov Jatim harus dilakukan secara online (daring),” beber perempuan asli Sidoarjo ini.

Sementara untuk kegiatan rapat Paripurna DPRD Jatim, lanjut Anik, akan tetap berjalan dengan tatap muka. Namun jumlah anggota Dewan yang hadir dibatasi yakni setiap fraksi hanya diwakili satu orang dan pimpinan yang memimpin jalannya rapat paripurna.

“Ini juga bagian dari upaya antisipasi menghindari adanya kerumunan yang dapat berpotensi terjadi penularan Covid-19 di kantor DPRD Jatim,” imbuhnya.

Terkait penerapan PPKM Darurat, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri bernomor 15 Tahun 2021 tersebut dikeluarkan di Jakarta, (2/7/2021), dikutip dari laman resmi Kemendari www.kemendagri.go.id.

Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 menjadi payung hukum pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen. Adapun penetapan level wilayah tersebut berpedoman pada Indikator Penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Inmendagri tersebut juga melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam diktum ketujuh poin j, daerah yang menerapkan PPKM darurat diminta untuk memperkuat 3T (testing, tracing, treatment). Untuk testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan, dengan ketentuan: jika positivity rate mingguan <5%, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 1; dan jika positivity rate mingguan >5% – <15%, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 5; dan jika positivity rate mingguan >15% – <25%, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 10; sedangkan jika positivity rate mingguan >25%, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 15.

“Testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate <10%; testing perlu ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat. Target orang dites per hari untuk setiap kabupaten/kota mengikuti tabel dan target yang telah ditetapkan dalam Inmendagri,” sebagaimana poin j diktum ketujuh dalam Inmendagri tersebut.

Sementara untuk tracing, perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

Sedangkan untuk treatment, Inmendagri menjelaskan perlunya dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan. (KN01)

Foto : Wakil Ketua DPRD Jatim Hj Anik Maslachah.

Related posts

Sekdaprov Jatim Berangkatkan 4.345 Peserta Mudik Gratis dengan 79 Bus

kornus

Anies Baswedan Pekan Depan Temui Pendukungnya di Jatim dan Sholat Jumat di Masjid Al Akbar Surabaya

kornus

PPKM Surabaya Level 1, Walikota Eri: Ekonomi Harus Digas Pol dan Prokes Tetap Dijaga

kornus