KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Mahfud MD : Informasi Publik Merupakan Hak Asasi Manusia

Mahfud MDSurabaya (KN) – Saat ini pemerintah yang baru memiliki komitmen yang cukup kuat untuk transaparansi informasi publik. Komisi-komisi negara yang memiliki komitmen tersebut antara lain Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Prof Drs Mahfud MD, pada zaman Presiden Soeharto banyak sekali pemerintahan yang tidak bersih, semua serba KKN. Hal seperti KKN muncul karena pada waktu itu negara dikelola secara otoriter. Hal-hal penting dalam kehidupan bernegara tidak diberikan kepada rakyat. Padahal informasi sangatlah penting bagi rakyat, tetapi pada saat itu semuanya serba tertutup.

“Karena itu konstitusi yang kurang ketat di kehidupan akan bisa memunculkan koruptor-koruptor,” kata Mahfud saat Seminar Nasional kantor di Dinas Kominfo Jawa Timur dengan tema “Aktualisasi UU KIP dan Visi Transparansi Pemerintahan Baru”, Jumat (19/12/2014).

Mahfud memaparkan, pada pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Karena itu, kata dia, adanya Komisi Informasi dimaksudkan untuk memperkuat pembangunan Good Governance yang menjadi keharusan di dalam penyelenggaraan negara yang menganut prinsip dan sisitem demokrasi. “Oleh sebab itu kehadiran Komisi Informasi harus dipandang sebagai bagian dari upaya membangun Good Governance.” Pungkasnya. (rif)

Related posts

Antisipasi Karhutla, KLHK Andalkan Kinerja Penyuluh Kehutanan

Panglima TNI : Tugas Mulia Prajurit TNI-Polri Berikan Rasa Aman dan Nyaman

kornus

Menag Yaqut tekankan biaya UKT tidak boleh memberatkan mahasiswa