
Jakarta, mediakorannusantara.com-Sejumlah mahasiswa Ilmu Hukum dari Universitas Terbuka mengajukan uji materi terhadap Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung di Jakarta pada Rabu, para pemohon menyoroti adanya fenomena “lorong kematian” yang muncul akibat ketidakpastian hukum dalam masa percobaan pidana mati.
Fenomena ini merujuk pada tekanan psikologis serta penderitaan mental yang mendalam bagi terpidana yang harus menunggu nasib mereka selama satu dekade tanpa standar penilaian yang jelas.
Vendy Setiawan selaku perwakilan pemohon menjelaskan bahwa meskipun Pasal 100 KUHP bertujuan memberikan ruang rehabilitasi melalui masa percobaan 10 tahun, norma yang ada saat ini justru menciptakan ketidakteraturan hukum.
Ia menilai pasal tersebut tidak memenuhi prinsip lex certa dan lex scripta karena tidak memberikan kerangka normatif yang memungkinkan terpidana memprediksi hasil akhir dari masa percobaannya.
Frasa seperti “rasa penyesalan” dan “sikap terpuji” dianggap terlalu abstrak dan subjektif, sehingga rentan memicu penyalahgunaan wewenang serta ketidaksetaraan perlakuan di hadapan hukum.
Senada dengan hal tersebut, Sofia Arfind Putri menekankan bahwa ketiadaan indikator objektif dan prosedur evaluasi yang transparan telah meniadakan harapan yang sah bagi para pemohon untuk memahami perilaku apa yang secara hukum dapat mengubah nasib mereka.
Oleh karena itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menambah ayat baru dalam Pasal 100 KUHP guna mewajibkan adanya peraturan presiden yang mengatur secara rinci mengenai indikator penilaian serta lembaga berwenang yang melakukan evaluasi terhadap terpidana mati.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sesi nasihat meminta para pemohon untuk memperjelas kedudukan hukum mereka. Hakim menekankan pentingnya menguraikan kerugian konstitusional yang nyata dialami oleh delapan mahasiswa tersebut akibat berlakunya pasal yang digugat.
Di akhir persidangan, Hakim Arief Hidayat memberikan waktu selama 14 hari bagi para pemohon untuk menyempurnakan berkas permohonan sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.( ar/wa)
