KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

MA Diminta Evaluasi Pengawasan Hakim

Jakarta (KN) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) sangat menyesalkan terjadinya kasus penyuapan di lembaga peradilan yang diduga melibatkan PNS dari Pemkot Bandung dan oknum hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung, serta dua orang lain yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat pekan lalu.Terhadap PNS yang terlibat kasus tersebut disamping proses pidana, Wamen PANRB Eko Prasojo menekankan agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) Pemkot Bandung menegakkan aturan displin yang berlaku, baik PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Demikian juga terhadap oknum hakim PN Bandung, hukum juga harus ditegakkan setegak-tegaknya, untuk memberikan efek jera terhadap hakim yang bersangkutan serta hakim-hakim lain.

Wamen Eko Prasojo minta kepada Mahkamah Agung sebagai instansi yang telah melaksanakan reformasi birokrasi dan menerima tunjangan kinerja sejak tahun 2008, agar melakukan evaluasi sistem pengawasan terhadap hakim dan membuat langkah-langkah perbaikan. “Sistem pengawasan terhadap hakim perlu dievaluasi,” ujarnya di Jakarta, Minggu (24/3/2-13).

Ditegaskan, seorang PNS dapat diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Dalam hal ini, penyalahgunaan wewenang termasuk di dalamnya, apalagi korupsi dengan sejumlah turunannya, seperti penyuapan.

Wamen PANRB Eko Prasojo mengingatkan Walikota Bandung sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk bertindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tidak melindungi anak buahnya yang bersalah, dalam menyikapi kasus suap yang menimpa anak buahnya ini.

Namun hal ini tidak hanya bagi Walikota Bandung, tetapi juga untuk semua PPK, baik yang ada di pusat maupun daerah, agar senantiasa menegakkan aturan hukum yang berlaku. (red)

Related posts

Naskah Soal Ujian Nasional Untuk SMA Di Jatim Mulai Didistribusikan

kornus

Sekdaprov Jatim Imbau Masyarakat Pelihara Sungai

kornus

Dinilai Cacat Hukum, Anggota DPRD Matur Husyairi Bakal Ajukan Voting dalam Pengambilan Keputusan Raperda P-APBD Jatim 2021

kornus