KORAN NUSANTARA
ekbis Headline Nasional

LPSK Luncurkan Dana Bantuan Korban TPKS, Targetkan Dana Abadi Rp1 Triliun

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

Jakarta, mediakorannusantara.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan komitmen bantuan untuk mendukung Dana Bantuan Korban bagi penyintas tindak pidana kekerasan seksual telah mencapai sekitar Rp200 miliar.

“Semalam, sekitar 10 menit sudah menelepon beberapa lembaga dan beberapa orang, dan alhamdulillah sudah tersampaikan ke Ketua LPSK untuk membuat surat kepada lembaga dan orang-orang tersebut, dan bantuan sudah terkumpul Rp200-an miliar,” katanya di Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Sebelumnya, Dasco hadir dalam peluncuran Dana Bantuan Korban yang dikelola Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban di Jakarta, Jumat malam, 7 Agustus 2026.

Dasco mengatakan kebutuhan pendanaan menjadi salah satu tantangan dalam penanganan korban kekerasan seksual sehingga penghimpunan Dana Bantuan Korban perlu diperkuat untuk memastikan hak dan pemulihan korban terpenuhi.

Menurut Dasco, dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung pemulihan rasa aman, bantuan hukum, ekonomi dan psikososial, serta pemenuhan restitusi dan kompensasi bagi korban sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasco mendorong LPSK bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memperluas sosialisasi mengenai Dana Bantuan Korban agar semakin banyak masyarakat, dunia usaha, dan lembaga berpartisipasi.

Dasco mengatakan penghimpunan dana tersebut juga dapat menjadi langkah menuju pembentukan dana abadi yang ditargetkan mencapai Rp1 triliun untuk mendukung keberlanjutan pelindungan dan pemulihan korban.

Sebelumnya, LPSK meluncurkan Dana Bantuan Korban sebagai instrumen untuk membantu memenuhi restitusi korban tindak pidana kekerasan seksual yang tidak dapat dibayarkan pelaku berdasarkan putusan pengadilan serta mendukung program pemulihan korban.

Hingga Kamis, 6 Agustus 2026, LPSK menerima 1.159 permohonan pelindungan terkait tindak pidana kekerasan seksual.

Pada Januari-Juni 2026, nilai restitusi yang dihitung LPSK mencapai Rp14,12 miliar, sedangkan realisasi pembayaran oleh pelaku sekitar Rp87,69 juta.(wa/an)

Related posts

Curanmor Resahkan Warga, Wali Kota Eri Bahas Upaya Penanganan Bersama Forkopimda dan RT/RW

kornus

Komisi C : Tak Mau Bayar Pajak PT GEI Melanggar UU No 28/2009 tentang PDRD

kornus

Surabaya 729 Game Jadi Simbol Persahabatan Antar Daerah

kornus