KORAN NUSANTARA
Headline indeks Lapsus

LKPP RI Soroti Lelang Lampu LED PJU di ULP Surabaya Senilai Rp 7,5 Miliar

kantor- ULP- surabayaSurabaya (KN) – Lembaga akan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI melayangkan surat teguran kepada Inspektorat Kota Surabaya, bahwa telah terjadi adanya dugaan permainan atau KKN dalam pelaksanaan lelang lampu LED penerangan jalan umum (PJU). KKN itu terjadi di LPSE-ULP Pemkot Surabaya.Temuan LKPP RI itu berdasar lamporan dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) tertanggal 17 April 2015. Dalam surat itu, LKPP RI menjelaskan adanya pelanggaran pada pasal 117 Perpres 54/2010 dan perubahannya. Sesuai pasal yang ada, disebutkan dalam hal penyedia barang/jasa atau masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses pemilihan penyedia barang/jasa.

Berdasarkan hal itulah, pengaduan AMAK pun ditindaklanjuti LKPP RI. AMAK menurut LKPP RI menemukan indikasi penyimpangan prosedur pada Paket Pekerjaan Armatur Lampu Jalan Raya LED dengan dokumen pengadaan nomor 027/11757/ULP/2015 tanggal 20 Maret 2015. Penyimpangan prosedur itu seperti evaluasi dilakukan menggunakan sistem gugur untuk mendapatkan tiga penawaran terendah. Namun yang ditetapkan sebagai pemenang adalah rekanan atau penyedia yang menawar dengan harga bukan terendah dan penyedia tersebut merupakan peringkat kedelapan.

Selain itu, penyimpangan lain seperti pengadaan barang impor, semestinya mensyaratkan Sertifikat Keaslian (Certificate of Origin), namun dalam hal ini kelompok tak mempersyaratkan hal tersebut.

Direktur Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayan II LKPP RI  Fadli Arif dalam suratnya bernomor 8316/D.4.2/PENG/06/2015 tertanggal 15 Juni 2015 meminta kepada Inspektorat Kota Surabaya untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Sementara dalam suratnya ke LKPP RI, Kejati Jatim, Kapolda Jatim, DPRD Surabaya dan Ketua Ombudsmen RI di Surabaya, AMAK menuliskan jika dua bulan sebelum dilakukan lelang tersebut, sudah beredar luas di kalangan rekanan Pemkot Surabaya tentang siapa rekanan yang bakal jadi pemenangnya.

Kenyataannya, pemenang lelang itu adalah PT Sarana Dwi Makmur yang terdukung produk Philip Distributor area Sidoarjo. Sementara rekanan yang terdukung produk Philip Distributor area Surabaya kalah, padahal selisih harganya sekitar Rp800 juta. PT Sarana Dwi Makmur sebenarnya penawar ranking kedelapan dengan harga penawaran sebesar Rp7.244.000.000. Sementara penawar ranking pertama yang menggunakan produk General Electric lebih rendah Rp1,2 miliar dari PT Sarana Dwi Makmur. Begitu juga dengan penawar ranking kedua dan ketiga yang menggunakan produk Philip yang sama, selisih Rp800 juta dengan PT Sarana Dwi Makmur.

Sebelumnya ada 53 perusahaan yang berminat mengikuti lelang. Namun karena dua bulan sebelum lelang sudah tersiar kabar siapa yang bakal jadi pemenangnya, maka perusahaan itu banyak yang mundur karena merasa mubazir mengikuti lelang. Sehingga hanya ada 9 perusahaan saja yang berani mengikuti lelang.

Sekadar informasi, pengadaan 800 unit satuan lampu LED Philip BRP 372-155 W oleh PT Sarana Dwi Makmur itu nilainya terlalu mahal. Satu unitnya seharga Rp9.055.000, sementara harga eceran di toko-toko lampu di Surabaya hanya Rp7.500.000 – Rp8.000.000 per unit.

Memang pagu lelang sebesar Rp7.392.000.000, namun hal itu terindikasi adanya konspirasi untuk meraih keuntungan besar dalam pelaksanaan lelang lampu LED dengan cara mark-up harga. AMAK menilai, lelang lampu LED itu seharusnya menjadi domain pabrikan, bukan perusahaan rekanan yang mendapat dukungan distributor.

Sementara Inspektur Inspektorat Kota Surabaya Sigit Sugiharsono tak berhasil dikonfrmasi terkait teguran LKPP RI tersebut. Beberapa kali dihubungi melalui ponselnya dan SMS hingga Rabu (5/8/2015), tetap saja tak ada jawaban. (red)

 

Related posts

DPRD Jatim Minta Guru Dan Ulama Berperan Aktif Tangkal Ajaran Sesat

kornus

Pangkogabwilhan II Ajak Prajuritnya Olahraga Bersama Disaat Pandemi Covid-19

kornus

Total Suntikan Vaksinasi COVID-19 di Indonesia Capai 416 Juta Dosis