KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Legislator: Putusan MK soal Pilkada Momentum Bangun Desain Demokrasi

JAKARTA, mediakorannusantara.com – Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) yang tetap dilaksanakan langsung oleh rakyat merupakan momentum untuk membangun desain demokrasi.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (1/7/2026), Eka Widodo atau yang akrab disapa Edo, mengatakan bahwa desain demokrasi Indonesia perlu dibangun lebih matang, berintegritas, berbiaya rasional, adaptif, dan mampu melahirkan pemimpin daerah terbaik.

“Putusan MK ini menjadi pelajaran penting bahwa demokrasi Indonesia harus terus berbenah. Yang paling utama bukan lagi memperdebatkan cara memilih kepala daerah, melainkan memastikan hadirnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Edo menghormati putusan nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada Senin (29/6/2026) tersebut. Putusan Mahkamah yang bersifat final dan mengikat harus dihormati serta dijadikan rujukan oleh penyelenggara negara.

“Dalam negara hukum, putusan MK wajib menjadi rujukan seluruh penyelenggara negara. Namun, menghormati putusan bukan berarti menghentikan ikhtiar untuk terus menyempurnakan kualitas demokrasi,” ucapnya.

Ia mengatakan wacana pengembalian mekanisme pilkada melalui DPRD selama ini tidak dapat dipandang sebagai gagasan yang antidemokrasi. Gagasan tersebut, kata dia, lahir dari kajian konstitusional, akademik, serta pengalaman empiris.

“Wacana tersebut muncul sebagai respons atas tingginya biaya politik, maraknya politik uang, polarisasi masyarakat, hingga banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Karena itu, perdebatan tersebut merupakan bagian dari upaya mencari desain demokrasi terbaik bagi Indonesia,” ucapnya.

Kendatipun begitu, dengan adanya putusan MK, Edo memandang perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sudah semestinya diakhiri.

Menurut dia, fokus saat ini harus diarahkan pada peningkatan kualitas pilkada langsung agar mampu melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas, kompeten, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Ia juga mengatakan putusan tersebut harus menjadi momentum mempercepat revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada secara komprehensif.

Sebelumnya, MK menyatakan permohonan uji materi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

Pasal tersebut mengatur bahwa pemilihan kepala daerah adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis.

Dalam permohonannya, empat mahasiswa bernama Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri mempersoalkan frasa “secara langsung” dalam pasal dimaksud.

Menurut para pemohon, pasal itu bersifat multitafsir karena tidak ada kepastian norma yang membatasi bahwa frasa “secara langsung” wajib diartikan “oleh rakyat” melalui pemungutan suara. Karenanya, mereka meminta penegasan pilkada dilakukan hanya secara langsung oleh rakyat.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah tidak menemukan kerugian hak konstitusional secara aktual maupun potensial sebagaimana yang didalilkan para pemohon.

Menurut Mahkamah, kekhawatiran para pemohon akan kemungkinan perubahan kebijakan hukum di masa depan, wacana politik, dan kegelisahan akademik bukanlah akibat langsung dari keberlakuan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.

Sebab, kata Mahkamah, hingga saat ini, pilkada masih dilakukan secara langsung oleh rakyat.

“Mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” demikian pertimbangan MK.(wa/an)

Related posts

33 Penumpang KM Lestari Maju Ditemukan Tewas

redaksi

Pandemi Melandai, Komisi C DPRD Jatim Minta Bapenda Tambah Rp500 M Target PAD Tahun 2023

kornus

Pemkot Surabaya Gelar FGD Bahas Dinamika Regulasi, Dorong Kolaborasi Pengusaha dan Pemerintah

kornus