Jakarta (KN)- Pada kuartal pertama 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1898 pengaduan masyarakat terkait dengan tindak pidana korupsi, per 11 April 2011. Dari jumlah tersebut sebanyak 1853 pengaduan telah ditelaah untuk diproses lebih lanjut. “Selebihnya sebanyak 45 pengaduan sedang dalam proses telaah”, ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP.
Johan memaparkan, untuk pengaduan yang telah ditelaah, sebanyak 322 diteruskan ke internal KPK, 31 pengaduan diteruskan ke instansi yang berwenang, 919 pengaduan di-file-kan (tidak termasuk tindak pidana korupsi, bukti awal tidak lengkap, alamat pengadu tidak tercantum), “Selain itu, sebanyak 581 pengaduan diinformasikan ke pelapor untuk dilengkapi dengan data dan keterangan tambahan”, terangnya.
Tingginya jumlah pengaduan yang tidak bisa ditindaklanjuti (di-file-kan), menurutnya, disebabkan minimnya pengetahuan masyarakat akan bentuk-bentuk tindak pidana korupsi (TPK). Dia menjelaskan, bentuk-bentuk TPK terdiri atas perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang serta benturan kepentingan dalam pengadaan serta gratifikasi. ”Jika perbuatan tersebut bukan TPK dan bukan menjadi ranah KPK, pengaduannya akan diteruskan ke instansi berwenang“, papar Johan Budi.
Keberhasilan KPK dalam menangkap koruptor, lanjut Johan, merupakan hasil dan peran serta masyarakat dalam melaporkan kasus dugaan korupsi yang terjadi di sekitarnya. “Namun demikian tidak semua laporan bisa ditindak lanjuti oleh KPK. Informasi yang valid disertai bukti pendukung yang sangat kuat akan membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi,” jelasnya.
Johan juga menambahkan bahwa Pasal 11 UU No.30/2002 mensyaratkan batasan korupsi yang dapat ditangani oleh KPK yaitu melibatkan aparat penegak hukum, peyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, serta menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1 milyar.
Menurutnya, untuk lebih meningkatkan efektivitas tindak lanjut atas suatu perkara korupsi yang dilaporkan, sebaiknya pengaduan disampaikan secara tertulis. “Informasi, saran atau pendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab disertai identitas pelapor dan bukti permulaan, sesuai dengan PP No.71/2000 Pasal 3 ayat 1”, ujarnya.
Adapun syarat-syarat laporan pengaduan tindak pengaduan yang baik adalah disampaikan secara tertulis, dilengkapi dengan identitas pelapor yang jelas, memuat informasi dugaan TPK, serta menjelaskan siapa, melakukan apa, dimana,kapan, dimana dan bagaimana.(red/humas KPK)
Keterangan Foto: Juru Bicara KPK Johan Budi SP.