KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

KPU Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Surabaya dengan Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mulai melakukan tahap pemutakhiran data pemilih dengan melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit).Sebanyak 5161 Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2020, siap melakukan Pencocokan dan Penelitian (coklit) data pemilih. Coklit akan dilakukan serentak  pada 15 Juli sampai 13 Agustus 2020, oleh seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada.

Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data, Nurul Amalia, S.Si mengatakan, Pilkada tahun ini terasa berbeda dibandingkan sebelumnya. Karena dilakukan ditengah pandemi Covid-19.

“PPDP nantinya tidak hanya bertugas melakukan coklit, melainkan juga menjadi agen sosilisasi pencegahan penularan Covid-19” ungkapnya saat konferensi pers di kantor KPU Kota Surabaya pada Senin 13/07/2020.

Nurul kembali mengatakan PPDP yang bertugas harus menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Mereka akan dilengkapi alat pelidung diri (APD). Antara lain masker, face shield, sarung tangan plastik sekali pakai dan hand sanitizer.

“Saat mendatangi rumah warga mereka harus berkoordinasi dengan RT/RW setempat. Mungkin ada warga yang tengah menjalani isolasi mandiri” jelasnya.

Nurul kembali menjelaskan, terhadap warga yang menjalani isolasi mandiri coklit bisa dilakukan lewat daring. Tapi PPDP tetap harus mendatangi rumah yang bersangkutan untuk menempel striker tanda coklit.

Sementara itu Naafilah Astri, S.Sos., M.IP. Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi menambahkan coklit merupakan salah satu tahapan dalam Pilkada Surabaya 2020. “Ada sekitar 2 jutaan warga yang akan di coklit. Prosesnya masih panjang untuk menetapkan daftar pemilih” ujarnya.

Menurut Naafilah, setelah coklit masyarakat nantinya bisa memberikan masukan ke KPU Surabaya.  “Misalnya warga yang terdaftar ternyata sudah meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat. Jadi nanti daftar pemilih bisa bertambah atau berkurang” jelasnya.

Saat didatangi PPDP warga harus menunjukkan KTP elektronik sebagai syarat coklit. “Kalau belum tercoklit warga bisa melapor ke RT/ atau RW setempat,” terang Naafilah.

Untuk memudahkan masyarakat mengetahui namanya sudah terdaftar tinggal menscan barcode di stiker coklit yang ditempel PPDP. “Atau warga bisa mengakses di laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id” terangnya.

Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Surabaya 2020 dilakukan tanggal 28 Oktober. “Saat itu warga bisa mengajukan pindah pilih. Misalnya tidak bisa memilih di tempat asal karena ada keperluan, bisa mengajukan pindah pilih” pungkas mantan wartawan televisi lokal tersebut. (KN01)

 

 

 

Related posts

Perang Batu Warnai Kericuhan di Universitas Kanjuruhan Malang, Beberapa Terluka

redaksi

Komisi A Akan Panggil Bupati Sidoarjo Terkait Dugaan Penipuan Oleh Pengembang Apartemen Murah

kornus

Menko PMK sebut Penyaluran Bansos Paling Lambat Pekan Kedua Juli