KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

KPU Jatim Terus Melakukan Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018

Surabaya (KN) – Komisioner KPU Daerah Jatim, Choirul Anam mengatakan, hal itu sesuai dengan Peraturan KPU No 9 tahun 2009 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah disebutkan didalamnya perihal PNS atau TNI atau Polri atau lurah atau kepala desa yang mengajukan sebagai kepala daerah harus mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. “Jika tahun lalu saat pendaftaraan harus mengundurkan diri. Maka tahun ini ketika sudah ditetapkan baru mundur,” ujar Choirul Anam saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jumat (31/3/.2017). Dia melanjutkan, ada dua pilihan kepada bakal calon kepala daerah bisa mundur atau pensiun dini, tinggal bagaimana mekanisme dan persyaratan yang berlaku di institusi masing-masing. “Kalau untuk petahana yang ingin maju mencalonkan diri, cukup mengajukan cuti saja. Tidak perlu mengundurkan diri,” jelasnya.

Tidak hanya kepada pegawai negeri sipil sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negera saja, tetapi aturan tersebut juga berlaku bagi pimpinan Badan Usaha Umum Negara (BUMN), serta bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang juga memiliki rencana maju dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). “Untuk anggota DPRD ini sudah diatur dalam undang-undang MD3. Dimana didalamnya juga tertulis untuk syarat pencalonannya,” bebernya.

Untuk Pilkada Jatim serentak 2018, menurut Choirul Anam, penetapan nama bakal calon yang dinyatakan lolos maju bertarung di pilkada sekitar Februari 2018. Di waktu itulah mereka yang akan tampil pada pilkada Jatim serentak harus menyerahkan surat pengunduran diri ke KPU Jatim. Jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberikan oleh KPU.

“Surat pengunduran diri harus diberikan kepada KPU paling lambat 60 hari setelah penetapan. Kalau tidak, sampai Maret tak segera menyerahkan, akan didiskualifikasi sebagai calon kepala daerah,” terangnya.

Tak hanya itu, bagi partai pengusung juga tidak boleh mengajukan nama lagi. Dengan begitu, partai pengusung akan kehilangan kesempatan untuk bisa mengusung jagonya di Pilkada Jatim serentak 2018.

Rencananya, ada 18 pilkada dan Pilgub pada 2018. KPUD Jatim menjadwalkan pemilihan kepala daerah serentak akan dilaksanakan pada pertengahan tahun. Yakni antara Juni hingga Juli 2018

Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim  terus melakukan sosialisasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018 yaitu, bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengundurkan diri jika ingin maju menjadi kepala daerah ketika sudah dinyatakan lolos persyaratan. Bahkan jika hingga dalam 60 hari setelah itu tak segera menyerahkan surat pengunduran diri, maka akan didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). (rif)

Related posts

DPRD Jatim Minta Pelajar Bijak Sikapi Informasi Hoax

Longsor Mamuju Timbun Rumah Warga dan Putus Akses Jalan

redaksi

PT PAL Indonesia salurkan APD ke Lantamal V