Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menyatakan perbaikan syarat calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak (KIP), selesai dan lengkap. Hal ini ditegaskan komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Muhammad Arbayanto usai menerima kelengkapan berkas pasangan Khofifah-Emil di kantor KPU Jatim, Jl Tenggilis 1-3, Sabtu (20/1/2018) siang.
“Setelah ini kami akan melakukan penelitian hasil perbaikan sampai dengan 27 Januari 2018 dan menunggu penetapan pasangan calon pada 12 Feburari 2018,” kata Arbayanto.
Sementara itu Liaison Officer (LO) KIP, Hadi Mulyo Utomo menuturkan, kehadirannya di KPU Jatim pada hari Sabtu (20/1/2018) siang, untuk melengkapi kekurangan berkas syarat calon yang sebenarnya memang tidak terlalu banyak. Ada tiga berkas yang diserahkan. Yakni tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lalu surat keterangan bebas pajak (tax clearance) yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), serta daftar susunan tim kampanye.
“Itu syarat yang diwajibkan untuk dipenuhi dan sudah kami penuhi semua. Terkait kekurangan ini, memang dari awal kami tidak terlalu banyak sehingga tidak terlalu sulit untuk melengkapi,” katanya.
Hadi menambahkan, seiring dinamika hasil penelitian berkas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim juga menyarankan agar melengkapi penyempurnaan perubahan nama Khofifah dan Emil lewat penetapan pengadilan. “Tadi itu juga sudah kami penuhi. Sesuai penetapan pengadilan, nanti pakai nama Bu Khofifah Indar Parawansa dan Pak Emil Elestianto Dardak,” terangnya.
Sementara terkait susunan tim kampanye sampai kabupaten/kota atau kecamatan, Hadi menegaskan, sebenarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 hanya memberikan sebuah hak.
“Tidak ada kewajiban. Jadi terserah kita, bisa mencantumkan atau tidak. Tentunya kami akan mengkaji terlebih dahulu, apakah diperlukan urgensitas untuk mencantumkan sampai pada level kabupaten/kota atau kecamatan. Kami punya waktu menyusun paling lambat satu hari sebelum masa kampanye tiba,” jelasnya. (KN01)
