KPU Jatim mengikuti Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2022 pada Senin, (19/9/2022).
Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Menindaklanjuti Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia Nomor B/307/PP.02/2022, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengikuti Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2022 pada Senin, (19/9/2022).
Pemantauan dan evaluasi ini merupakan bagian dari rangkaian agenda sejak KPU Jatim ditunjuk sebagai lokus penilaian layanan publik terpadu oleh Kemanpan RB pada Juli 2022.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Nanik Karsini mewakili satuan kerjanya menyampaikan bahwa KPU Jatim menjadi salah satu lokus layanan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
“Di KPU, pemutakhiran data pemilih dilakukan untuk mengevaluasi data pemilih secara terus menerus dan berkelanjutan yang harapannya didapatkan data pemilih yang mutakhir,” terang Nanik.
Ia melanjutkan, dalam konteks pemantauan ini Nanik menjelaskan terdapat enam aspek penilaian pada Formulir F-01 yang telah diisi oleh Unit Pelayanan Publik (UPP). Sehingga melalui keseluruhan aspek tersebut, KPU Jatim dapat memberikan layanan prima kepada masyarakat.
Pertama, aspek kebijakan pelayanan yang meliputi standar pelayanan, maklumat pelayanan, dan survei kepuasan masyarakat. Kedua, aspek profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) meliputi waktu pelayanan, kode etik, motivasi kerja, serta budaya pelayanan. Ketiga, aspek sarana dan prasarana (sarpras) meliputi tempat parkir, fasilitas ruang tunggu, toilet, fasilitas kelompok rentan, sarpras penunjang, dan sarana front office.
Keempat, aspek sistem informasi pelayanan publik meliputi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) dan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN). Kelima, aspek konsultasi dan pengaduan meliputi fasilitas sarpras dan laporan konsultasi dan pengaduan. Keenam, aspek inovasi pelayanan publik pertanyaan tambahan seperti halnya sistem antrian layanan.
Sebelumnya, Tim Evaluator Kemenpan RB Fajar dan Tiara melakukan entry meeting dengan memaparkan beberapa informasi dalam pemantauan dan evaluasi. Diantaranya, indeks pelayanan publik tahun 2022, aspek dan komponen evaluasi layanan, serta instrument penilaian serta perubahannya.
Sedangkan Ketua KPU Jatim Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai pimpinan, berkomitmen secara serius secara terus menerus dan berksenimbungan meningkatkan layanan publik. Utamanya terkait data pemilih.
“Bukan karena ditunjuk sebagai lokus penilaian, pelayanan kami kepada masyarakat khususnya kepada pemilih sudah menjadi bagian dari visi dan misi KPU,” ujar Anam.
Anam melanjutkan, selain layanan PDPB, selama ini KPU Jatim telah memberikan layanan lain. Di antaranya berupa layanan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi, serta proses pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu.
Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara hybrid. Hadir dari Kemenpan RB, Tim Evaluator melalui zoom meeting. Sedangkan dari KPU Jatim mengikuti evaluasi di Aula KPU Provinsi Jawa Timur. Tampak hadir mengikuti rangkaian acara, Anggota Gogot Cahyo Baskoro, Nurul Amalia, Miftahur Rozaq, Rochani, serta seluruh Petugas Pelayanan Publik Terpadu. Acara berlangsung selama kurang lebih 2 jam, dimulai pukul 09.00 hingga pukul 11.00.
Di antara rangkaian agenda pemantauan dan evaluasi, Tim Evaluator juga berkesempatan menyaksikan live tour proses pelayanan publik di lokus KPU Jatim. Atas dasar hasil penilaian hari ini, KPU Jatim akan menindaklanjuti segera mungkin seluruh saran dan masukan dari Tim Evaluator. (KN01)