KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

KPK Usut Korupsi di Perusahaan Patungan RI-Jepang, Terkait Kasus LNG Pertamina

Jakarta,mediakorannusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PPT Energy Trading Co., Ltd (PPT ET), sebuah perusahaan patungan Indonesia dan Jepang. Kasus ini disebut-sebut masih berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Sabtu (3/8), mengungkapkan bahwa kasus di PPT ET ini memiliki kaitan dengan Pertamina. “Ini masih terkait dengan masalah tata niaga kemarin (kasus LNG, red.),” ujar Asep. Ia menambahkan, detail lebih lanjut akan disampaikan kemudian.

Sebelumnya, pada 30 Juli 2025, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus di PPT ET dan telah menetapkan tersangka, meski identitasnya belum dipublikasikan. Tiga orang, yaitu MH dari PPT ET, serta MZ dan OA sebagai pihak swasta, juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Pertamina diketahui merupakan pemegang 50 persen saham di PPT ET, sementara sisanya dimiliki oleh 13 perusahaan Jepang, di antaranya Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, dan Tokyo Electric Power Company Holdings. PPT ET sendiri merupakan hasil merger dua perusahaan pada tahun 1996, dan berganti nama pada 2010.

Latar Belakang Kasus LNG Pertamina

Kasus LNG yang dimaksud KPK adalah dugaan korupsi pengadaan gas alam cair di PT Pertamina (Persero) periode 2011–2021. KPK telah memulai penyidikan kasus ini sejak 6 Juni 2022.

Pada 19 September 2023, KPK menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014, Karen Agustiawan, sebagai tersangka. Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar AS. Karen divonis sembilan tahun penjara pada 24 Juni 2024 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, dan vonisnya diperberat menjadi 13 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 28 Februari 2025.

Selain itu, pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus LNG, yaitu mantan Direktur Gas Pertamina sekaligus Pelaksana Tugas Dirut Pertamina Yenni Andayani dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto. Keduanya kemudian ditahan KPK pada 31 Juli 2025.( wa/ar).

Related posts

Takziah Ke Kediaman Ibunda Presiden Jokowi. Khofifah : Beliau Sosok Perempuan Low Profile dan Egaliter

kornus

Korem 084/BJ Ciptakan Kekompakan Prajurit dengan Pimpinan Melalui Olahraga

kornus

Kontraktor Ceroboh, Tiga Rumah Warga Balongsari Nyaris Abruk Akibat Galian Proyek Box Culvert

kornus