KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

KPK Usut Audit Janggal Bank BJB, Mantan Anggota BPK Dipanggil

Jakarta, mediakorannusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit (ANS), untuk mendalami dugaan audit janggal di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Ahmadi Noor Supit dipanggil karena ia adalah mantan auditor yang melakukan pemeriksaan di Bank BJB. “Auditnya ini, hasil auditnya kemudian kami melihat bahwa ada kejanggalan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8) malam.
Asep menambahkan, KPK sedang mendalami apakah temuan dalam audit tersebut sudah ditindaklanjuti atau justru ada perubahan temuan karena hal tertentu. Namun, Ahmadi tidak memenuhi panggilan tersebut. “Saudara ANS hari ini tidak hadir. Tentu kami akan jadwalkan ulang,” jelasnya.
Pemanggilan Ahmadi ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021-2023. Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025.
Para tersangka tersebut adalah:
Yuddy Renaldi (YR), mantan Direktur Utama Bank BJB.
Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.
Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Suhendrik (SUH), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
Sophan Jaya Kusuma (SJK), Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar. ( wa/ar)

Related posts

MUI Jatim Tolak Kegiatan Pekan Kondom Nasional

kornus

Pemkot Surabaya Raih Penghargaan Media Sosial Terbaik di AMH Kemenkominfo 2023

kornus

Anies Baswedan Pekan Depan Temui Pendukungnya di Jatim dan Sholat Jumat di Masjid Al Akbar Surabaya

kornus