

Jakarta, mediakorannusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan kasus korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka tersebut adalah legislator. Namun, ia tidak merinci apakah mereka berasal dari tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten.
“Sudah ada dua tersangka,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia menambahkan bahwa informasi lebih lengkap akan disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Saat ini, penyidikan kasus tersebut masih berjalan. KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk mengumpulkan barang bukti, yaitu Gedung Bank Indonesia pada 16 Desember 2024 dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.
Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan dan memeriksa anggota DPR RI Satori dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia ini. ( wa/ar)
