KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

KPK Temukan Ratusan Rekening Identik Terkait Dana Hibah Jatim, Indikasi Korupsi Menguat

Jakarta, mediakorannusantara com  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya 757 rekening dengan identitas serupa yang terkait dengan penyaluran dana hibah di Jawa Timur. Kesamaan identitas ini meliputi nama, tanda tangan, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil evaluasi KPK terhadap pengelolaan dana hibah di Jawa Timur. Saat ini, KPK juga tengah mengusut dugaan kasus korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

“Berdasarkan hasil evaluasi KPK, pengelolaan hibah di Jawa Timur masih menghadapi tantangan serius. Minimnya transparansi, lemahnya pengawasan, dan kompleksitas regulasi menjadi faktor utama yang membuka celah bagi praktik koruptif,” kata Budi.senin 21/7 di jakarta

KPK juga mengidentifikasi sejumlah titik rawan penyimpangan lain dalam pengelolaan dana hibah, di antaranya:

Verifikasi penerima dana hibah yang tidak profesional, sehingga masih ditemukan pokmas fiktif.

Pengaturan jatah dana hibah oleh pimpinan DPRD yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar.

Pemotongan dana hibah hingga 30 persen oleh koordinator lapangan. Dari jumlah tersebut, 20 persen dialokasikan sebagai “ijon” untuk anggota DPRD dan 10 persen untuk keuntungan pribadi.

Ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan proposal akibat pengondisian proyek oleh pihak luar.

Minimnya pengawasan dan evaluasi, terbukti dengan belum dikembalikannya penyimpangan dana sebesar Rp1,3 miliar dari 133 lembaga penerima dana hibah Jawa Timur.

Prosedur pencairan hibah oleh Bank Jatim sebagai bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang belum memadai, menyebabkan proses penyaluran dana hibah dilakukan seperti transaksi biasa tanpa verifikasi keamanan.

Mengingat anggaran hibah Jawa Timur pada 2023-2025 mencapai Rp12,47 triliun, KPK merekomendasikan perbaikan tata kelola dana hibah. Perbaikan ini meliputi:

Penajaman tujuan pemberian hibah agar selaras dengan program prioritas daerah.

Penetapan kriteria penerima hibah yang selektif dan berbasis indikator terukur.

Transparansi dalam verifikasi dan seleksi penerima hibah.

Pembangunan pangkalan data terintegrasi antara pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.

Digitalisasi sistem informasi hibah yang dapat diakses publik secara real time untuk mendukung penyaluran dana hibah berbasis teknologi.

Saat ini, KPK terus menyidik kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.( wa/ar)

Related posts

Kemenhub siapkan bus pengganti saat pelaksanaan uji kelaikan

Meski Pandemi, Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan

kornus

TNI Menugaskan 6 Perwira ke Suriah

kornus