KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

KPK Tegaskan Akan Jemput Paksa M Nazarudin

KPKJakarta (KN) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menjemput paksa mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin bila yang bersangkutan sampai tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. KPK beralasan, kasus suap dalam proyek Wisma Atlet SEA Games 2011 Palembang sudah masuk dalam tahap penyidikan. “Ya kalau dia tidak datang dalam panggilan yang ketiga kalinya, KPK bisa jemput paksa,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Senin (13/6).
Johan menjelaskan, KPK akan melayangkan surat pemanggilan kedua setelah Nazaruddin tidak memenuhi panggilan pertama kemarin (13/6). Jika Nazaruddin nantinya juga mangkir dari pemanggilan kedua, lanjut Johan, KPK akan melakukan tindakan terakhir, yakni penjemputan secara paksa.
KPK belum bisa memastikan apakah lembaga ini akan meminta pendapat lain (second opinion) atas alasan sakit Nazaruddin. Menurut Johan, selama ini Nazaruddin belum pernah memberikan keterangan sakit secara resmi kepada KPK. “Ya belum bisa (mencari second opinion), kita kan tidak tahu dia itu sakit atau tidak, karena tidak ada laporan resminya ke KPK,” jelas Johan.
Soal rencana upaya paksa KPK ini, Partai Demokrat mempersilakan. Ketua Fraksi Partai Dernokrat Jafar Hafsah menyatakan partainya tidak memiliki wewenang memaksa Nazaruddin pulang ke Indonesia. “Ya silakan (jemput paksa -red), KPK kan punya instrumen hukum,” katanya.
Anggota Dewan Penasihat Partai Demokrat Ahmad Mubarok menegaskan, partainya tidak berani memberikan jaminan Nazaruddin akan memenuhi panggilan KPK. Mubarok beralasan, saat ini Partai Demokrat kehilangan kontak dengan Nazaruddin. “Bagaimana mau memastikan dia hadir, kami saja tidak tahu keberadaan dia saat ini,” kata Mubarok, kepada wartawan, Senin (13/6).
Seperti diketahui, Senin (13/6), Nazaruddin dipanggil untuk pertama kalinya oleh KPK sebagai saksi dalam kasus suap pembangunan wisma atlet. Namun, hingga pukul, 17.00 WIB, Nazaruddin tidak juga muncul di kantor KPK. Sebelumnya, Jumat (10/6) pekan lalu, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Nazaruddin sebagai saksi dalam kasus korupsi di Kemendiknas pada 2007.
Informasi terakhir menyebutkan, Nazaruddin terbang ke Singapura pada 23 Mei 2011 lalu bersama istrinya, Neneng Sri Wahyuni. Partai Demokrat sempat mengirimkan satu tim khusus untuk menemui Nazaruddin di Singapura. Namun, tim itu gagal membujuk Nazaruddin pulang ke Tanah Air.

Rekening mencurigakan
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendesak agar penyedia jasa keuangan (PJK) melaporkan transaksi-transaksi mencurigakan terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet. Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro mengungkapkan, transaksi mencurigakan yang dilaporkan saat ini masih terlalu sedikit dari yang dideteksi PPATK. “Kita desak agar melaporkan sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Subintoro di kantor PPATK, Senin (13/6).
Subintoro mengungkapkan, ada bank pelat merah dan bank swasta yang diduga masih menyimpan rekening oknum-oknum yang terlibat. Akan tetapi, PJK tersebut hingga saat ini masih ragu untuk melaporkan ke PPATK. Sebelumnya, PPATK telah menyerahkan 13 data rekening rnencurigakan di delapan bank ke KPK. “Jumlah itu masih terlalu sedikit,” tegasnya.
Subintoro mengaku pihaknya sudah meminta secara informal kepada para PJK. Ia menegaskan, PPATK bisa melakukan audit khusus kepada bank jika menolak menyerahkan data rekening mencurigakan yang berindikasi pidana. (red)

(Sumber berita Humas KPK)

Related posts

Dewan Desak Pemerintah Percepat Pembangunan Bandara Bawean

kornus

Sambut Musim Haji Tahun 2023, Gubernur Khofifah Tingkatkan Kordinasi Dengan Kemenag Jatim

kornus

PPDB SMA dan SMK Negeri di Jatim Resmi Dimulai, Gubernur Khofifah Minta Calon Peserta Didik Baru Cermati Persyaratan dan Tahapannya

kornus