
Jakarta, mediakorannusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai korupsi dapat terjadi ketika seseorang masuk partai politik (parpol) untuk menjadi kadernya atau tidak hanya saat orang tersebut menjabat sebagai pejabat publik maupun kepala daerah, Sabtu, 25 April 2026.
“KPK memandang potensi korupsi tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.
Oleh sebab itu, Budi Prasetyo mengatakan KPK mendorong perbaikan sistem tata kelola partai melalui kajian yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring.
“Pelaksanaan kajian pada kerangka pencegahan korupsi ini sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” katanya.
Budi Prasetyo menjelaskan Pasal 6 huruf c UU KPK mengatur lembaga antirasuah tersebut dapat melakukan monitor atau pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
“Kemudian dalam Pasal 9 dinyatakan bahwa dalam melakukan monitor tersebut, KPK berwenang melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi Prasetyo mengatakan kajian KPK yang dilakukan pada 2025 tersebut mengidentifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilihan umum, memotret tata kelola partai agar berintegritas hingga membahas aspek pembatasan transaksi uang kartal atau fisik.
“Ketiga aspek ini dinilai memiliki keterkaitan erat dalam membuka celah praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan,” katanya.
Sementara dalam kajian itu, KPK menyampaikan sejumlah usulan terkait pencegahan korupsi pada sektor tata kelola parpol seiring temuan kaderisasi partai yang tidak berjalan dengan baik sehingga memicu biaya tinggi bagi calon kader.
Oleh sebab itu, KPK dalam kajiannya mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi partai untuk menekan biaya-biaya tersebut, sekaligus mencegah upaya pemulangan modal politik oleh seseorang yang baru masuk partai.
Kemudian untuk mendukung berjalannya kaderisasi yang baik, KPK mengusulkan agar anggota partai dibagi secara berjenjang menjadi anggota muda, madya, dan utama.
Selain itu, terdapat pula usulan agar calon anggota DPR merupakan kader utama partai, sedangkan calon anggota DPRD provinsi merupakan kader madya.
Sementara untuk calon presiden dan wakil presiden hingga calon kepala daerah diusulkan agar berasal dari sistem kaderisasi internal dan telah menjadi kader dalam batas waktu tertentu.
Dalam rangka mendukung perbaikan kaderisasi, KPK juga mengusulkan adanya pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai hingga menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.(wa/ar)
