
Jakarta,mediakorannusantara.com-Menteri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, serta rumah orang kepercayaannya yang bernama Rochim Ruhdiyanto di Madiun, Jawa Timur.
Dalam operasi yang berlangsung hingga Rabu malam tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara hukum yang sedang berjalan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa rangkaian penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat bukti-bukti yang sebelumnya telah dikumpulkan melalui operasi tangkap tangan (OTT) maupun pemeriksaan saksi.
Budi juga menegaskan bahwa aktivitas penyidikan di wilayah Madiun masih akan terus berlanjut guna mendalami seluruh aspek dalam kasus ini.
Perkara ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 terkait dugaan suap proyek pembangunan serta penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Sehari setelah operasi tersebut, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun, Thariq Megah.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK membagi kasus ini ke dalam dua klaster utama. Klaster pertama menyangkut dugaan pemerasan yang melibatkan Maidi dan Rochim, sedangkan klaster kedua berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang melibatkan Maidi dan Thariq Megah.
Hingga saat ini, KPK menduga total uang pemerasan dan gratifikasi yang dinikmati oleh Maidi mencapai angka Rp2,25 miliar.( wa/at)
