KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

KPK Beri Kepastian Hukum, Pembangunan Rusun Subsidi di Meikarta Segera Dimulai

​Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait,

Jakarta,  mediakorannusantara.com-​Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan kejelasan hukum terkait status lahan di kawasan Meikarta yang diproyeksikan sebagai lokasi pembangunan rumah susun subsidi

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum yang kuat bagi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari masyarakat berpenghasilan rendah sebagai penerima manfaat, pihak perbankan, hingga pengembang. Proyek rusun subsidi ini merupakan bagian integral dari Program 3 Juta Rumah yang menjadi prioritas dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

​Konfirmasi mengenai status lahan tersebut dilakukan langsung oleh Maruarar melalui audiensi bersama jajaran pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (21/1). Langkah proaktif ini dinilai sangat penting mengingat lahan di kawasan tersebut sebelumnya sempat terkait dengan perkara suap perizinan pembangunan yang ditangani oleh lembaga antirasuah.

Dengan adanya lampu hijau atau clearance dari KPK, pemerintah kini memiliki landasan hukum yang bersih untuk segera memulai proses konstruksi guna memenuhi kebutuhan hunian bagi rakyat.

​Selain aspek legalitas lahan, Maruarar juga menekankan bahwa pendampingan dari KPK menjadi syarat mutlak dalam menjaga transparansi pengelolaan anggaran kementeriannya.

Ia mengungkapkan bahwa anggaran Kementerian PKP tahun ini mengalami kenaikan signifikan sebesar 100 persen, yakni dari Rp5 triliun menjadi Rp10 triliun. Peningkatan anggaran yang besar ini menuntut pengawasan yang ketat agar pelaksanaannya benar-benar bersih dari praktik korupsi dan tepat sasaran.

​Sejalan dengan pernyataan Menteri PKP, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa perkara hukum yang sebelumnya menjerat proyek Meikarta telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dalam proses hukum tersebut, KPK dipastikan tidak melakukan penyitaan terhadap unit rumah susun manapun di kawasan tersebut.

Secara resmi, KPK menyatakan bahwa status Meikarta saat ini telah clean and clear, sehingga pemanfaatan lahannya untuk program rumah subsidi pemerintah dapat dilaksanakan tanpa kendala hukum lebih lanjut.( wa,/ar)

Related posts

Serangan Teritorial Digencarkan Yonif 511/DY di Tanah Papua

kornus

Silaturahmi Forkopimda, Pemprov Jatim Siap Jaga Stabilitas Keamanan dan Tekan Kriminalitas Saat Lebaran 2023

kornus

Cegah Stunting, Arumi Sosialisasikan Gerakan Minum Susu di Kabupaten Malang

kornus