
Jakarta, mediakorannusantara.com Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah tegas dalam mengusut tuntas kasus dugaan rasuah di Jawa Timur.
Wali Kota Madiun nonaktif Maidi berjalan saat menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi, pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, termasuk dugaan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp1,1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/9/2026).
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dengan pidana tujuh tahun dua bulan dan denda Rp205 juta subsider 90 hari penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar dan jika tidak bisa membayar harta kekayaannya akan dirampas dan jika tidak mencukupi diganti kurungan lima tahun.
Antara Jatim/Umarul Faruq/abs.
Lembaga antirasuah tersebut menyita sejumlah dokumen penting maupun uang tunai seusai menggeledah kantor Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Madiun pada Rabu ini.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti sejumlah dokumen, beberapa barang bukti elektronik, dan juga uang tunai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan bahwa seluruh dokumen serta barang bukti elektronik yang ditemukan itu nantinya akan ditelaah dan dianalisis lebih mendalam oleh tim penyidik KPK.
Di sisi lain, dia menyebutkan bahwa pihak penyidik juga tengah menghitung secara cermat jumlah uang tunai yang berhasil disita dari kantor Dinkes PPKB Kota Madiun tersebut.
Lebih lanjut, dia memaparkan bahwa serangkaian penggeledahan dan penyitaan ini berkaitan erat dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
“Untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan karena memang pengembangan penyidikan ini masih tahap penyidikan umum, atau belum ada penetapan tersangka,” katanya.
Perkara pelik ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK terhadap Maidi beserta sejumlah pihak terkait pada 19 Januari 2026.
Sehari berselang dari operasi senyap tersebut, KPK langsung menetapkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka.
Dalam perjalanannya, KPK mendapati adanya dua klaster utama perkara dalam skandal korupsi tersebut.
Klaster pertama mencakup dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
Sementara itu, klaster kedua menyangkut dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pada klaster pertama, dugaan pemerasan menjerat Maidi dan Rochim Ruhdiyanto sebagai tersangka.
Sedangkan pada klaster kedua, dugaan gratifikasi menyeret nama Maidi bersama Thariq Megah.
Sebagai bentuk pengembangan, KPK pada 23 September 2026 resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Oleh karena itu, hingga saat ini belum ada lagi nama baru yang ditetapkan sebagai tersangka dalam babak penyidikan umum ini.
( wa/an)
