Jakarta, mediakorannusantara.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya keterlibatan mantan Ketua Komisi IV DPR RI dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin sinar-x (x-ray) di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021.
“Petunjuknya (peran mantan Ketua Komisi IV DPR) betul, cuma belum bisa kami sampaikan secara detail,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta hari ini.
Asep menanggapi pertanyaan media terkait adanya dugaan penunjukan perusahaan mesin sinar-x oleh eks Ketua Komisi IV DPR RI yang disebut mengirimkan surat kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat itu. “Ini sudah masuk ke pokok perkara,” tegasnya.
KPK memulai penyidikan kasus ini sejak 12 Agustus 2024, mencakup pengadaan mesin sinar-x statis, mobile x-ray, dan x-ray trailer. Pada 16 Agustus 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan tersangka, namun identitasnya belum dirilis. Enam warga negara Indonesia berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF juga telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp82 miliar, sebagaimana diumumkan KPK pada 10 September 2024.( wa/ar)
