
Jakarta, mediakorannusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami motif di balik kekosongan masif 601 jabatan perangkat desa yang tersebar di 21 kecamatan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Investigasi ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya sedang menelusuri mengapa jumlah formasi yang kosong begitu besar dan bagaimana tahapan pengisian jabatan tersebut direncanakan, termasuk sinkronisasi anggaran gaji yang bersumber dari dana desa untuk rekrutmen yang dijadwalkan pada Maret 2026.
Penelusuran ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan Bupati Sudewo beserta tujuh orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tak lama berselang, lembaga antirasuah tersebut menetapkan empat orang sebagai tersangka utama dalam skandal pemerasan pengisian jabatan perangkat desa, yakni Sudewo sendiri serta tiga kepala desa, yaitu Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).
Selain terjerat dalam praktik lancung di lingkup pemerintahan desa, Bupati Sudewo juga harus menghadapi proses hukum tambahan. KPK secara resmi mengumumkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Saat ini, penyidik terus mengumpulkan bukti guna melihat sejauh mana penyalahgunaan wewenang ini berdampak pada perencanaan keuangan daerah dan dana desa di Kabupaten Pati.( wa/at,)
