Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penangkapan terhadap Bupati Subang, Imas Aryumningsih dan 8 orang lainnya terkait suap perizinan. Imas diduga menerima suap miliaran rupiah.
“Tim mengamankan sejumlah uang. Ratusan juta sejauh ini. Diduga dari pembicaraan awal, milyaran rupiah,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (14/2/2018).
Jumlah uang yang diamankan KPK dalam OTT itu saat ini masih dihitung. Febri mengatakan, kegiatan penindakan yang dilakukan di Subang terkait dengan masalah perizinan.
“Dari identifikasi awal transaksi diduga terkait dengan kewenangan perizinan,” ujar Febri.
Mengacu ke KUHAP, KPK punya waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut.(kcm/ziz)