Jakarta, mediakorannusantara.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami pengadaan proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Kabupaten Ponorogo. Langkah ini diambil menyusul penetapan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025), menegaskan bahwa pendalaman akan meluas.
“Tidak hanya Museum Reog (MRMP) saja, tetapi setiap pengadaan barang dan jasa yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya sekaligus akan kami dalami,” ujar Asep Guntur.
Pendalaman oleh KPK akan difokuskan pada dugaan penyimpangan di setiap pengadaan, yang dilakukan pada tahap penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Pada 9 November 2025, KPK mengumumkan penetapan empat tersangka, yaitu:
- Sugiri Sancoko (SUG), Bupati Ponorogo.
- Yunus Mahatma (YUM), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo.
- Agus Pramono (AGP), Sekretaris Daerah Ponorogo.
- Sucipto (SC), Pihak Swasta/Rekanan RSUD Ponorogo.
Kasus ini dibagi menjadi tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi:
- Klaster Suap Pengurusan Jabatan: SUG dan AGP (Penerima); YUM (Pemberi).
- Klaster Suap Proyek RSUD Ponorogo: SUG dan YUM (Penerima); SC (Pemberi).
- Klaster Gratifikasi Pemkab Ponorogo: SUG (Penerima); YUM (Pemberi). ( wa/ar)
