KORAN NUSANTARA
indeks

KPK Periksa 26 Saksi Kasus Ponorogo, Keponakan Eks Bupati Ikut Dipanggil

Jakarta, mediakorannusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 26 saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Salah satu saksi yang dipanggil adalah keponakan dari mantan Bupati Ponorogo sekaligus tersangka, Sugiri Sancoko.

​“Pemeriksaan bertempat di Polres Madiun atas nama SCW selaku wiraswasta sekaligus keponakan mantan Bupati Ponorogo,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

​Budi menjelaskan bahwa SCW dan 25 saksi lainnya dipanggil dalam rangka penyidikan kasus yang menjerat empat tersangka, termasuk mantan Bupati Sugiri Sancoko.

​Daftar 25 saksi lainnya mencakup berbagai pihak, baik dari kalangan pemerintahan maupun swasta.

​Mereka yang dipanggil antara lain:

  • ​Kepala Desa Bajang: NS
  • ​Pejabat/Pegawai Pemkab Ponorogo: MR (Pejabat Pembuat Komitmen RSUD Ponorogo), WN (Sekretaris Direktur RSUD Ponorogo), OW dan IM (ASN Disbudparpora Ponorogo), JUD (Kepala Disbudparpora Ponorogo), DA (Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo), AP (Kepala Bidang Mutasi Ponorogo), BAN (Ajudan Bupati Ponorogo), FDK (Tenaga Kontrak Bagian Umum Setda Ponorogo), dan MR (Staf Pendukung RSUD Ponorogo), RE (Kabid Keuangan RSUD Ponorogo).
  • ​Pihak Swasta/Lainnya: IBP, SMU, SY, DF, RL, DN, EAS, dan SHS (pihak swasta), EDC, EVP, dan MAR (Pegawai Bank Jatim Kantor Kas Ponorogo), DVP (ibu rumah tangga), serta ATL (Admin CV Cipto Makmur Jaya).

​Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.

​Empat tersangka tersebut adalah:

  1. ​Sugiri Sancoko (SUG): Mantan Bupati Ponorogo.
  2. ​Yunus Mahatma (YUM): Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo.
  3. ​Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Ponorogo.
  4. ​Sucipto (SC): Pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

​Kasus ini dibagi menjadi tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi:

  • ​Suap Pengurusan Jabatan: Penerima (Sugiri Sancoko dan Agus Pramono), Pemberi (Yunus Mahatma).
  • ​Suap Proyek di RSUD Ponorogo: Penerima (Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma), Pemberi (Sucipto).
  • ​Gratifikasi di Pemkab Ponorogo: Penerima (Sugiri Sancoko), Pemberi (Yunus Mahatma). ( wa/ar)

Related posts

Jatim Kembali Jadi Nominasi Lomba 10 Program Pokok PKK

kornus

Ratusan Mahasiswa MBKM-A Disebar ke Ratusan Kelurahan di Surabaya

kornus

Perkuat Pendidikan Berbasis Kedisiplinan, Pemprov Jatim Gandeng IPDN Siapkan SMA Taruna Pamong Praja

kornus