
Jakarta,mediakorannusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan untuk sejumlah pengusaha rokok guna mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Kami sudah mengirimkan surat panggilan untuk para pengusaha rokok, kalau tidak salah yang di Jawa Tengah dan Jawa Timur,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap para pengusaha rokok tersebut akan dilaksanakan secara langsung di kantor pusat lembaga antirasuah.
“Diperiksanya ke sini. Pemeriksaannya ke sini,” kata Asep Guntur Rahayu menegaskan lokasi pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026.
Pada hari yang sama dengan operasi tersebut, KPK mengungkapkan bahwa salah satu pihak yang terjaring pengamanan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat bernama Rizal.
Memasuki hari Kamis tanggal 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW.
Daftar tersangka tersebut meliputi Rizal (RZL) yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan (ORL).
Selain dari unsur birokrasi, tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri (AND), dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK).
Penyidikan terus berkembang hingga pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026, KPK menyatakan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah berhasil menyita uang sebesar Rp5,19 miliar.
Uang yang disimpan dalam lima koper tersebut ditemukan di sebuah rumah aman di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga kuat bersumber dari aktivitas ilegal di sektor kepabeanan dan cukai.(wan/an)
