
Jakarta, mediakorannusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Utama PT Mahaguna Karya Indonesia untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama RIC selaku Dirut PT Mahaguna Karya Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Budi menjelaskan saksi RIC dipanggil untuk penyidikan kasus tersebut terkait tersangka korporasi.
Perkara tersebut bermula saat KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.
Rita diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut, dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.
Dalam perkembangan terakhir, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Ketiga korporasi tersebut ialah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
( wa/an)
